Berita Regional
Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan dan Terancam Pidana Militer Berawal Bela Babinsa
Buntutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar sempat viral setelah mengirim surat terbuka yang ditulis tangan kepada Kapolri.
Buntutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII Merdeka.
Seperti diketahui, surat itu dilayangkan olehnya berkaitan dengan pembelaannya terhadap seorang Babinsa atas kasus sengketa lahan di Sulawesi Utara.
Baca juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya Setelah Surati Kapolri
Isi surat tersebut sebagai respons pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serma Zet Bengke yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM.
Ketika itu, dia menyatakan bahwa anggota Babinsa yang membela warga dalam perkara sengketa lahan, diintimidasi oleh personel Brimob Polda Sulawesi Utara.
Tumilaar merupakan seorang perwira tinggi TNI AD aktif yang sempat menjabat sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka sejak 9 April 2020. Dia lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 3 April 1964.
Kini, KSAD Jenderal Andika sudah mengeluarkan surat perintah. Junior dicopot dari Inspektur Kodam XIII Merdeka kini ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD.
Atas keputusan ini, Brigjen TNI Junior Tumilaar mengatakan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku di dinas kemiliteran.
Hal tersebut diungkapkan setelah dirinya dinyatakan melawan hukum oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait polemik surat terbuka yang ditulis olehnya untuk Kapolri.
Ia akan patuh karena dirinya dididik harus mematuhi peraturan militer dasar di antaranya peraturan disiplin militer dan peraturan pidana militer.
Hal tersebut disampaikannya dalam program Metro Hari Ini yang ditayangkan di kanal Youtube metrotvnews, Minggu (10/10/2021).
"Saya sebagai prajurit. Sebagai tentara, tanggapan saya, saya patuhi apa yang menjadi prosedur di dalam ketentaraan. Karena kami dididik, tentara itu, ada peraturan militer dasar atau permildas di antaranya peraturan disiplin militer atau peraturan disiplin tentara dan peraturan pidana tentara. Harus dilaksanakan itu," kata dia.
Junior menilai hal yang dialaminya adalah sesuatu yang normal dan harus dilaksanakan.
Ketika ditanya apakah ia bisa menerima keputusan Puspomad dengan lapang dada, Junior mengatakan harus bisa.
Ia mengaku tidak ingin dikatakan melawan perintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/brigjen-tni-junior-tumilaar.jpg)