Berita Kendal
Kades Jiman di Kendal Gasak Dana Desa Ratusan Juta, Berdalih Kena Tipu Bansos di Jakarta
Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jiman (50) mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal atas penyelewengan dana desa.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jiman (50) mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal atas perbuatan penyelewengan dana desa (DD) hingga ratusan juta rupiah.
Hasil penyelidikan diketahui, uang senilai Rp 148 juta yang sedianya digunakan untuk pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat raib ditangan Jiman.
Peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu ketika Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran dana desa sesuai Perdes Nomor 5 tahun 2018 untuk pembuatan BUMDes senilai Rp 439,2 juta.
Baca juga: Pedagang Sayangkan Hasil Undian Lapak, Banyak Pedagang Pasar Lain Masuk Johar Utara Semarang
Baca juga: Biro Umrah di Tegal Senang Ada Lampu Hijau Ibadah Umrah, Berharap Segera Ada Kejelasan
Baca juga: Ingin Wisata ke Maerakaca Semarang, Ini Syarat Masuk yang Harus Diperhatikan
Dana yang menjadi hak pemerintah desa itu sudah dicairkan dan dibawa Jiman.
Jiman mengaku, saat itu ia ditawari bantuan sosial oleh seseorang dari Jakarta dengan mekanisme pembayaran angsuran.
Dia pun mengaku tergiur dengan tawaran bansos yang dijanjikan kepadanya.
"Saya ditawari bantuan sosial dari Jakarta. Sistemnya angsuran seperti perbankan dengan jaminan uang tunai 3 kali angsuran yang diajukan," terangnya saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Jiman mengaku sudah memberikan uang senilai Rp 723 juta dan Rp 16 juta (untuk operasional) secara langsung kepada seseorang di Jakarta.
"Setelah (uang) saya serahkan, orangnya masuk bank. Saya tunggu sampai jam 11, orangnya sudah kabur. Saya cek rekening, tetapi tidak ada transaksi apapun," jelasnya.
Sisa uang Jiman saat itu, akunya, tingggal Rp 150 ribu.
Dana tersebut digunakannya untuk biaya transportasi kembali ke Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, Kades Jiman ditahan pada Jumat (8/10/2021) atas laporan dugaan penyelewengan dana desa oleh masyarakat.
Daniel menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu saat Pemdes Tambahsari mendapatkan bantuan dana untuk pembangunan BUMDes.
Setelah dicairkan, anggaran diminta semua oleh kepala desa.
Sebagian digunakan untuk pembangunan BUMDes, sebagian lagi dimanfaatkan oleh kepala desa setempat.