Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Kades Jiman di Kendal Gasak Dana Desa Ratusan Juta, Berdalih Kena Tipu Bansos di Jakarta

Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jiman (50) mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal atas penyelewengan dana desa.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar

"Hasilnya diaudit inspektorat dengan kerugian negara mencapai Rp 148 juta," tuturnnya. 

Baca juga: AHHA PS Pati Boyong Osas Saha, Mantan Striker PSM Makassar

Baca juga: Polresta Solo Musnahkan 1.259 Knalpot Brong, Hasil Razia dari Maret hingga Oktober 2021

Baca juga: Punya Konsep Bergaya Tionghoa, Pembangunan Taman MT Haryono Semarang Ditarget Tepat Waktu

Atas perbuatannya, Jiman dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

"Anggaran dana desa yang ada tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Melainkan untuk kepentingan pribadi (Jiman)," tuturnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved