Breaking News:

Berita Regional

Satu Keluarga Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Aceh

Di Kabupaten Bireuen, Aceh, seorang wanita tega membuang bayi yang dilahirkannya.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Bireuen, Aceh, seorang wanita membuang bayi yang dilahirkannya.

Mur (28) tega membuang bayinya karena malu.

Pria yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab.

Baca juga: Polisi Panggil Ulang Korban Pelecehan yang Diduga Dilakukan Pejabat di Luwu Timur, Ini Hasilnya

Satu keluarga terseret dalam kasus ini.

Mur telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua orangtuanya.

Mereka adalah Syaf (56) dan Yul (50) yang tidak lain adalah kakek dan nenek si bayi.

Sekeluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bireuen sejak Minggu (10/10/2021).

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021) mengatakan, setelah mereka bertiga ditangkap dibawa ke Polres Bireuen menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.

Salah seorang diantaranya berinisial Mur (28) ibu dari bayi laki-laki dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.

 
Hasil pemeriksaan tim medis Mur adalah ibu dari bayi laki-laki tersebut yang lahir sehari sebelumnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Syaf (56) dan Yul (50) adalah ibu dari Mur atau nenek dari bayi tersebut.

Mereka bertiga tercatat sebagai warga salah satu desa di Ulim, Pidie Jaya.

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut pada waktu itu.

Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved