Berita Regional

Satu Keluarga Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Aceh

Di Kabupaten Bireuen, Aceh, seorang wanita tega membuang bayi yang dilahirkannya.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakti kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya.

Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Barangsiapa menaruhkan anak yang di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki.

Bayi ditemukan di kursi bambu, salah satu ruko di desa tersebut.

Bayi tersebut kemudian dibawa ke Polindes, Puskesmas dan dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireuen.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berjumlah tiga orang di salah satu desa kawasan Ulim, Pidie Jaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satu Keluarga di Aceh jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Motif Malu Punya Anak Tanpa Bapak

Baca juga: Soal Dalang Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Sejak Awal Polisi Yakini Satu Hal

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved