Fokus
Fokus : Mencegah Tergenapinya Ramalan
Pemerintah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021 atau pekan depan.
Penulis: rika irawati | Editor: Catur waskito Edy
Oleh Rika Irawati
Wartawan Tribun Jateng
Pemerintah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021 atau pekan depan.
Ini terkait libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula ditetapkan 19 Oktober, kemudian digeser menjadi 20 Oktober. Tentu saja, pergeseran ini hanya soal libur, bukan esensi peringatan Maulid Nabi.
Pergeseran libur ini dilakukan untuk menghindari adanya harpitnas atau hari kecepit nasional yang biasanya dimanfaatkan ASN mengambil cuti untuk mendapatkan libur lebih panjang. Kalau hari libur Maulid Nabi tetap berlaku tanggal 19 Oktober 2021 atau hari Selasa, di khawatirkan, banyak ASN yang mengambil cuti pada 18 Oktober atau hari Senin.
Itu berarti, mereka bakal memiliki waktu libur empat hari, mulai Sabtu (16/10) hingga Selasa (19/10). Belum lagi, kalau ada yang mengambil cuti lebih dari satu hari, bisa lebih lama lagi.
Kalau sudah begitu, biasanya, mereka akan bepergian ke luar kota. Kalau sudah berkeluarga, mereka membawa serta anggota keluarga menuju tempat wisata atau pulang kampung.
Dan mayoritas warga, baik ASN, pegawai swasta, wiraswasta, bahkan kaum rebahan, memiliki pemikiran yang sama. Libur panjang, saatnya keluar kota untuk berwisata. "Refreshing" alasannya.
Maka, jadilah tempat-tempat wisata ramai. Restauran dan kafe, ramai. Mal juga tak kalah ramai. Akhirnya, potensi terjadi penularan Covid-19 besar.
Bukankah ada pembatasan kapasitas? Ya, benar. Namun, saat libur panjang terjadi dan masyarakat seakan lupa pada aturan mengurangi mobilitas karena keinginan bepergian yang menggebu, pengelola bisa apa?
Terutama, di tempat-tempat yang belum atau tidak disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai pemantau kondisi kesehatan warga terkait Covid-19 dan jumlah pengunjung.
Dan banyak tempat-tempat yang seperti itu. Terlihat pada kondisi sekarang ini, hampir semua aktivitas warga di kota dan kabupaten di Jawa Tengah mendekati normal.
Sejak pemerintah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), warga tak sungkan lagi memenuhi mal, tempat wisata, atau tempat makan. Seolah, mereka hilang kendali karena sekian lama dibatasi aturan. Apalagi, sudah vaksin. Los dol.
Maka, terkait larangan mengambil cuti dan bepergian ke luar kota ini, sebaiknya, tak hanya dituruti ASN. Tetapi juga kalangan swasta dan wiraswasta.
Ini bukan soal pekerjaan atau keistimewaan atas profesi yang didapat tetapi lebih kepada kesadaran melindungi diri dan orang-orang terkasih di sekitar kita.