Berita Semarang
Penerimaan PBB di Kota Semarang Tahun 2021 Anjlok, Pemkot Gandeng Kejari untuk Tagih Wajib Pajak
Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang mencapai Rp 35 miliar pada 2021 dari total sebanyak 36 ribu wajib pajak.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang mencapai Rp 35 miliar pada 2021 dari total sebanyak 36 ribu wajib pajak.
Pembayaran PPB sendiri telah jatuh tempo pada 31 Agustus lalu.
Kasi Pajak I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Bambang Prihartono mengatakan, PBB menjadi pendapatan primadona dari sejumlah pajak daerah di Kota Lunpia.
Dalam tiga tahun berturut-turut, PBB selalu mencapai target pendapatan.
Untuk itu, pada 2021 ini pihaknya berusaha untuk mendorong masyarakat agar membayar PBB, terutama wajib pajak yang menunggak.
Baca juga: Aplikasi Sitangkas Diluncurkan, Kapolda: Warga Bisa Pencet Panic Button Sitangkas Jika Membutuhkan
Baca juga: Beauty Muslimah Indonesia 2021 Siapkan Influencer
Baca juga: Impian S Menikah dengan AK Kandas, Duit Rp 75 Juta Kabur Kanginan
Baca juga: Puluhan Operator Pinjol Ilegal Angkat Tangan saat Polisi Masuk Ruko
Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB sudah cukup baik, yakni 80 persen.
Namun demikian, masih ada 20 persen yang masih menunggak.
"Selama dua tahun dari 2020 kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang . Selaku jaksa negara, kami gandeng untuk bersama-sama menagih wajib pajak yang belum melakukan pembayaran," terang Bambang, saat penyampaian STPD PBB di kantor Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, selama bekerja sama dengan Kejari Kota Semarang hasilnya cukup signifikan.
Realisasi penagihan tunggakan pada 2019 sebesar Rp 13 miliar.
Sedangkan, pada 2020 realisasinya sebesar Rp 70 miliar.
"Pada 2021, kami kembali kerjasama untuk menagih tunggakan. Harapannya, bisa sama seperti tahun kemarin meskipun masih pandemi karena kami ada berbagai kebijakan diantaranya relaksasi, keringanan, dan sebagainya," sebutnya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kota Semarang, Dyah Ayu Wulandari mendukung Pemerintah Kota Semarang dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB. P
ihaknya berupaya mempermudah kendala dalam penagihan PBB. Dalam surat penagihan, pihaknya mencantumkan nomor telepon baik dari jaksa pengacara negara (JPN) maupun Bapenda.
"Kalau masyarakat yang tertagih merasa bukan tanahnya bisa konfirmasi melalui telepon, bisa mengirimkan data-datanya," jelasnya.