Berita Semarang
Penerimaan PBB di Kota Semarang Tahun 2021 Anjlok, Pemkot Gandeng Kejari untuk Tagih Wajib Pajak
Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang mencapai Rp 35 miliar pada 2021 dari total sebanyak 36 ribu wajib pajak.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Bapenda Kota Semarang dan Kejari Kota Semarang menyampaikan STPD PBB Kecamatan Gajahmungkur di kantor Kecamatan Gajahmungkur, Kamis (14/10/2021).
Dalam hal ini, sambung Dyah, Kejari sebagai negosiator antara Bapenda dan masyarakat.
Jika wajib pajak mengalami permasalahan, pihaknya mengomunikasikan dengan Bapenda.
Baca juga: Sekda KabupatenTegal: Harus Ada Standarisasi Kompetensi Jabatan Menuju Birokrasi Berkelas Dunia
Baca juga: Daftar 53 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya yang Diumumkan BPOM
Baca juga: Tim SAR Angkat Jenazah Pulong dari Sungai, Sekujur Tubuh Terkoyak: Bekas Gigitan Buaya
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa sekaligus berkonsultasi mengenai hukum.
Menurutnya, selama ini tidak ada kendala dalam melakukan penagihan tunggakan.
"Selama ini pihak bapenda selalu memberi solusi yang mudah. Permasalahannya dari masyarakat karena pandemi," katanya. (*)