Berita Banyumas
Asyik Selfie di Tengah Rel Padahal Sudah Diingatkan, Wanita di Banyumas Tewas Tersambar Kereta Api
Korban tertabrak KA Ranggajati Jember – Cirebon saat ber-swafoto di rel kereta api. Peristiwa terjadi sekira pukul 16.54 WIB
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Lokasi tersebut dilarang untuk beraktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya.
Sehingga tentunya akan menjadi sangat berbahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan tersebut sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat 1.
Aturan itu jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Selain membahayakan kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 15 juta.
Petugas di lapangan senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami juga berharap agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.
Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," tuturnya. (Tribunbanyumas/jti)