Berita Kendal
Disdikbud Kendal Cabut Izin PTM 1 Sekolah Langgar Prokes, Bupati Ingin Siswa Bisa Selamat & Nyaman
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mencabut izin operasional pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas satu sekolah dasar
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mencabut izin operasional pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas satu sekolah dasar di Kecamatan Patebon karena melanggar protokol kesehatan.
Surat teguran dan pencabutan izin PTM dikirimkan Disdikbud kepada pihak sekolah yang bersangkutan pada hari ini, Jumat (15/10/2021).
Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, sekolah yang dicabut izin PTM adalah salah satu sekolah dasar negeri yang berada di Kecamatan Patebon.
Dia menjelaskan, surat teguran sudah dilayangkan dinas kepada sekolah atas temuan siswa yang mengikuti PTM tidak memakai masker dengar benar.
Bahkan, sebagian siswa melepas maskernya di dalam sebuah ruangan saat mengikuti pembelajaran bersama guru.
"Iya benar izin pencabutan PTM per hari ini. Karena sekolah melanggar protokol kesehatan dan standart operasional prosedur (SOP) pembelajaran di masa pandemi Covid-19," terangnya.
Wahyu menjelaskan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu tim pemantau prokes Disdikbud adanya sekolah yang menjalankan PTM terbatas tidak sesuai SOP.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan memastikan langsung sekolah yang dimaksud.
"Setelah kami cek, memang betul ada pelanggaran prokes. Siswanya tidak memakai masker dengan benar, ada yang copot masker saat berada di dalam ruangan," jelasnya.
Temuan itu disampaikan kepada Bupati Kendal Dico M Ganinduto dan diputuskan pencabutan izin PTM sekolah.
Selanjutnya, Wahyu memerintahkan pengawas sekolah dan koordinator wilayah (korwil) untuk melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dan semua tenaga pendidik dan kependidikan sekolah yang bersangkutan.
"Saya sampaikan kepada kepala sekolah, kadar kami bukan toleransi, namun semua harus saling jaga. Pihak sekolah bertanggungjawab penuh atas apa yang dilakukan siswa selama di sekolah, termasuk prokesnya," ujarnya.
Pencabutan izin PTM diterima pihak sekolah setelah menggelar simulasi PTM terbatas selama 2 pekan.
Dengan temuan ini, harapan sekolah agar bisa mengikuti PTM terbatas pupus sampai SOP-nyak dibenahi.
Selain itu, kata Wahyu, empat surat teguran pernah dikirimkan ke 4 sekolah di Kabupaten Kendal yang melakukan PTM sembunyi-sembunyi.