PSSI Jateng
Batalkan Sertifikat Wasit C2 Ilegal, Bakal Calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng Malah Dihukum
Komisi Disiplin Asosiasi Provinsi PSSI Jateng secara mengejutkan menghukum instruktur wasit Hadi Suroso terkait dugaan jual beli sertifikat C2 wasit.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Disiplin Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah secara mengejutkan menghukum instruktur wasit Hadi Suroso terkait dugaan jual beli sertifikat C2 wasit yang juga berencana mendaftarkan diri sebagai wakil ketua Asprov PSSI Jateng.
Hukuman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng nomor 01/KD-JATENG/X/2021 yang ditandatangani Ketua Komdis PSSI Jateng Yakub Adi Kristanto.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2021, menyebut larangan ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola dalam dua bulan di lingkungan PSSI serta hukuman denda 100 juta rupiah.
Baca juga: Meski Fokus Vaksin Covid-19, Bupati Demak Eisti Tak Ingin Imunisasi Rutin Lainnya Terabaikan
Baca juga: Abdul Rokhim Pengacara Muda Calonkan Diri Kandidat Ketua DPC Ikadin Demak
Selama denda belum dibayar, maka dilarang ikut serta dan terlibat dalam aktivitas sepakbola di lingkungan PSSI.
Hukuman dari Komite Disiplin Asprov PSSI Jateng ini dirasa janggal bagi Hadi. Pasalnya, tuduhan praktik jual beli sertifikat C2 untuk wasit di Palembang, Sumatera Selatan, akhir November 2019 silam ini tidak terbukti.
"Saya diberi hukuman, tapi tidak ada bukti atas tuduhan yang diarahkan ke saya," ucapnya kepada awak media termasuk tribunjateng.com, Senin (17/10/2021).
Dikatakan, Hadi yang saat itu menjadi Instruktur Kursus Wasit C2 di Palembang, mengaku justru menggagalkan praktik jual beli sertifkat.
Dia bercerita, ada tiga peserta asal Kabupaten Semarang yang mendaftar dan sudah bayar DP sebesar Rp2,5 juta.
"Peserta ini tidak ikut pelatihan, tapi keluar sertifikat C2 dari PSSI. Karena saya sebagai instruktur wasit, ya saya serahkan. Tapi beberapa waktu kemudian, saya minta ke PSSI untuk membuat surat pencabutan sertifikat tersebut. Uang DP juga dikembalikan semua," paparnya.
Pihak PSSI mengabulkan permintaan Hadi dengan mengeluarkan surat Pencabutan Sertifikat Kursus Wasit C2 dengan nomor 11/PSSI/SS/1/2020 tanggal 2 Januari 2020.
"Dari surat itu, sertifikat wasit yang telah diberikan bisa dicabut. Sertifikat tersebut juga belum pernah digunakan oleh peserta," bebernya.
Terkait maslaah ini juga sudah diklarifikasi PSSI Sumatera Selatan.
Hadi merasa hukuman tersebut diputuskan tanpa bukti. Sebab, ketika diklarifikasi, Asprov PSSI Sumsel menyatakan tidak ada bukti paraktik jual beli sertifikat seperti yang dituduhkan Komdis PSSI Jateng.
Klarifikasi dilayangkan Asprov PSSI Sumsel lewat surat dengan nomor 0392/PSSI/SS/X/2021 yang ditandatangani ketua Isham.
Surat tersebut menyatakan bahwa sejak 2 Januari 2020, tiga sertifikat atas tiga peserta yang tidak mengikuti pelatihan, sudah dicabut oleh Panitia Kursus Wasit C2.
Alasannya, karena cacat administrasi. Ketiga nama peserta pun tidak dilaporkan ke Departemen Wasit PSSI Pusat sebagai Peserta Kursus Wasit C2 di Palembang, 23-29 November 2021 silam.
Dari klarifikasi ini, Hadi merasa hukuman yang diberikan Komdis PSSI Jateng cacat hukum.
Baca juga: Angin Puting Beliung Terjadi di Karang Karangpandan, Kades: Atap 15 Rumah Rusak
Baca juga: Keluarga Tersangka Kasus Penganiayan di Tempat Karaoke di Banyumas Lapor Balik: Suami Saya Dipukul
"Saya memang tidak datang dalam sidang. Jadi sidangnya hari Jumat, saya dapat surat panggilan Kamis, atau sehari sebelumnya. Selain karena ada tugas pekerjaan, saya merasa masalah dugaan jual beli sertifikat sudah selesai awal tahun lalu karena sudah dicabut dan ada surat resmi," kata Hadi.
Atas tuduhan tersebut, Hadi mengatakan memilih mundur dari bursa bakal calon Wakil Ketua Asprov PSSI Jateng dan Exco yang akan digelar Desember mendatang. (*)