Berita Grobogan
Bermodal Akun Instagram, GSR Asal Purwodadi Buka Arisan Online, Bawa Lari Uang Member Rp 2 Miliar
Dengan cuma bikin akun Instagram menawarkan arisan online, GSR (24), perempuan muda asal Purwodadi Grobogan ini membuat ratuan orang kepincut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG COM,SEMARANG - Dengan cuma bikin akun Instagram menawarkan arisan online, GSR (24), perempuan muda asal Purwodadi Grobogan ini membuat ratuan orang kepincut untuk mengikutinya.
GSR mengelola akun Instagram @Opslot_arisanco, namun ternyata uang arisan itu dibawa lari.
Jajaran Polda Jateng mengungkap kerugian kasus arisan online bodong sekitar Rp 2 miliar.
Sementara jumlah korban yang mengikuti arisan tersebut sebanyak 208 orang.
Baca juga: Polda Jateng Tetapkan Tersangka Perempuan Debt Collector Pinjol, Modus Teror dan Tebar Pornografi
Baca juga: 79 Pegawai Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Buru Pemilik Perusahaan Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta
Baca juga: Debt Collector Pinjol Ngotot Tagih Nasabah hingga Sebar Teror, Ternyata Sebesar Ini Komisi Didapat
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup di instagram maupun media sosial.
Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut.
"Ada yang transfer Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, awalnya mereka memang pernah mendapatkan arisan tersebut," tutur dia.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan tersangka dalam melancarkan aksinya membuat iming-iming yang di posting di media sosial.
Hal ini membuat masyarakat yabg melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.
"Ternyata arisan itu tidak ada. Bahkan pelaku juga melakukan hal sama melakukan pengancaman. Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku," tutur dia.
Pada kasus tersebur dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP.
Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar.
Saat dihadirkan di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021), GSR mengaku akun itu dikelolanya sendiri sejak bulan Agustus 2021 hingga September 2021.
"Saya iklan di media sosial. Nanti mereka (member) menghubungi whatsapp ke saya," ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di lobi Polda Jateng," Selasa (19/10/2021).
Ia mengatakan, setoran terbesar dari membernya, yaitu Rp 11 Juta.