Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebakaran Sumur di Blora

Inilah Identitas dan Peran Masing-masing Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

Polres Blora resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TERSANGKA SUMUR MINYAK ILEGAL - Tiga tersangka kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Blora, Kamis (28/8/2025).(Dok. Polres Blora) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polres Blora resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal yang merenggut empat korban jiwa di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

Ketiga tersangka tersebut yakni SPR (46) selaku pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran, ST (42) yang berperan sebagai calon investor, serta HRT alias GD (45) sebagai pelaksana pengeboran.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa insiden tragis itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ledakan disertai kebakaran hebat tersebut menewaskan empat orang di lokasi kejadian.


"Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR.

Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran," kata AKBP Wawan Andi Susanto, saat konferensi pers, Kamis (28/8/2025).


Api kemudian merambat ke rumah warga setempat, Tamsir, dan menghanguskan bagian belakang rumah serta mengakibatkan 1 ekor sapi mati. 


Peristiwa tragis ini juga menyebabkan empat orang warga meninggal dunia dan satu balita mengalami luka bakar.


Korban meninggal dunia adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian.

Sementara itu, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah dirawat intensif akibat luka bakar serius. 


Seorang balita bernama AD (2) juga menjadi korban dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.


Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material ditaksir mencapai Rp170 juta.


"Polres Blora akan terus melakukan mitigasi dan inventarisasi serta penertiban sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora.

Penertiban minyak akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora serta pihak terkait," paparnya.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved