Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pinjol

Beberapa Ciri ciri Pinjol, Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

Kehadiran pinjaman online alias pinjol merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.

Editor: rival al manaf
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kehadiran pinjaman online alias pinjol merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.

Dengan segala kepraktisan dan kemudahannya, pinjaman online bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami masalah keuangan.

Namun sebaliknya, jika tidak menggunakannya dengan cermat, pinjaman online justru dapat menjadi masalah besar bagi penggunanya di kemudian hari.

Baca juga: Pelatih Atletico Madrid Simeone Ungkap Alasan Enggan Menjabat Tangan Pelatih Liverpool Jurgen Klopp

Baca juga: Persekat Tegal Kuasai Posisi 2 Klasemen Grup B Liga 2 2021, Modal Berharga Jelang Lawan Dewa United

Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Jungle Box, Bebas Pilih Tugas Tidak Harus Undang Teman

Oleh karena itu, bijaklah sebelum menggunakan pinjaman online.

Salah satu hal yang paling penting diperhatikan sebelum menggunakan produk pinjaman online adalah dengan mengecek apakah produk pinjaman online yang akan digunakan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menghindarkan konsumen dari praktik yang tidak benar.

Untuk mengetahui daftar perusahaan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin OJK, silakan mengecekanya melalui situs resmi OJK www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK 157 dan WhatsApp melalui 0811 5715 7157.

Jika belum terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK, besar kemungkinan bahwa perusahan pinjaman online tersebut ilegal.

OJK dalam situs resminya menyebut ada sejumlah ciri-ciri pinjaman online ilegal atau renterir online, yaitu:

Tidak terdaftar atau berizin dari OJK

Penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp

Bunga dan denda tinggi mencapi 1-4 persen per hari

Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved