Pinjol
Beberapa Ciri ciri Pinjol, Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK
Kehadiran pinjaman online alias pinjol merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat saat ini.
Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecahan
Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, OJK juga menyarankan masyarakat untuk mencoba tips di bawah ini.
Pertama, tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal.
Kedua, jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
Ketiga, jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
Baca juga: Tingkatkan Nilai Ekonomi, Sumarni Olah Daging Kalkun Beku Siap Saji, Ada Menu Satai hingga Rica-Rica
Baca juga: Puisi Tuntutan - Prilly Latuconsina
Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Yes I Miss You Oslo Ibrahim
Keempat, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Kelima, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
Jika telanjur bermasalah dengan pinjaman online ilegal, OJK menyarankan agar segera melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum, dan juga melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut OJK, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satu-pekerja-kantor-pinjol-ilegal-di-kelapa-gading.jpg)