Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

IPW: Polisi Tak Boleh Sembarangan Geledah Ponsel Warga, Itu Pelanggaran Hukum

Pemimpin Polri diminta untik mengingatkan anggotanya agar tidak menggeledah ponsel warga secara sembarangan.

Tangkap layar akun Twitter @xnact
Aipda MP Ambarita memeriksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemimpin Polri diminta untik mengingatkan anggotanya agar tidak menggeledah ponsel warga secara sembarangan.

Terlebih, tanpa dasar hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) merespons viralnya video Aipda Ambarita yang memeriksa paksa ponsel warga.

Baca juga: Polisi Geledah Ponsel Warga saat Patroli, Pakar: Jangan Sewenang-wenang, Hormati Privasi Orang Lain!

Hal itu menuai pro dan kontra lantaran dinilai sebagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.

"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum.

Pimpinan Polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Ia menyatakan Polri tidak dapat menggeledah dan memeriksa paksa ponsel masyarakat.

Selain melanggar privasi, penggeledahan juga harus memiliki surat dari pengadilan.

"Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP. Ada surat tugas,surat perintah penggeledahan atas dasar ijin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," jelasnya.

Dalam hal tangkap tangan, kata Sugeng, Polri juga harus telah memiliki tindak pidana permulaan untuk melakukan penggeledahan terhadap warga.

 
"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh Tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, nomor telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan mutasi terhadap polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari jabatannya ke Bagian Humas Polda Metro Jaya.

Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dimutasinya kedua personel polisi nyentrik ini adalah hal yang biasa.

Bahkan dilakukan di lingkungan instansi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mutasi merupakan bentuk penyegaran dalam satuan tugas.

"Semua anggota Polda Metro Jaya pasti pernah merasakan mutasi dan itu hal yang wajar tour of duty atau penyegaran. Termasuk Pak Jacklyn ini, dis ini mutasi dari Jantaras ke Humas," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Yusri juga membeberkan alasan Jacklyn dan Ambarita dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Satu di antara pertimbangan yang dipilih karena keduanya memiliki kecakapan di media sosial.

Keduanya memang sudah cukup populer di media sosial dan aktif menghiasi layar kaca sehingga kepiawannya dapat memperkuat Bidang Kehumasan.

"Lantas kenapa dimutasi ke Humas? Pak Jacklyn dan Ambarita itu punya bakat bermain di medsos. Boleh lihat followers Pak Jacklyn bagus nggak? Kita butuh orang-orang yang expert di bidangnya, terutama di Humas. Pak Ambarita juga demikian, beliau senang bermain medsos kebetulan pengelola medsos di Polda Metro Jaya ini adalah di Bidang Humas," jelas Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa Jacklyn dan Ambarita akan diperbantukan untuk mengisi
Posisi di Subdit Multimedia PMJ.

"Di Humas ada namanya Subdit multimedia. Kami butuh orang seperti Pak Jacklyn dan Ambarita untuk bisa membantu kami bermain di Humas dan mengelola medsos ini. Keduanya kelebihan yang sama, coba lihat followers-nya, keduanya viral di medsos," jelas Yusri.

Dalam telegram itu, Aipda Monang Parlindungan Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.

Dia kini dimutasikan sebagai bintara Bid Humas Polda Metro Jaya.

Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi polisi arti Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Chopper.

Dia sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia juga kini dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, nama Aipda Ambarita biasa dikenal di acara televisi maupun konten media sosial di YouTube.

Dia membuat konten terkait kegiatan patroli malam dengan jumlah viewers mencapai jutaan.

Di televisi dan YouTube, dia memiliki acara berjudul Tim Raimas Backbone.

Sikapnya yang tegas dan lucu membuat Aipda Ambarita semakin populer. 

Namun, nama Aipda Ambarita menjadi sorotan setelah videonya memeriksa paksa handphone warga viral di media sosial.

Video tersebut satu di antaranya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. 

Dalam video itu, Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam.

Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.

Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Minta Pimpinan Polri Ingatkan Anggotanya Tak Geledah Ponsel Warga Sembarangan

Baca juga: Ini Dia Aipda Ambarita, Polisi yang Viral Periksa Paksa Ponsel Warga saat Patroli

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved