Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perempuan Debt Collector Pinjol Ilegal Ditangkap, Teror Nasabah & Kontak Teleponnya

Debt Collector perempuan berinisial A ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng saat penggerebekan di kantor penagihan pinjol ilegal PT AKS

Tribun Jateng/Rahdyan Pamungkas
Debt Collector berinisial A berikan keterangan saat dihadirkan di Polda Jateng 

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021.

Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.

"Setelah korban mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta menginzinkan menyerahkan  data kontak, maupun galeri di handphone korban," jelasnya.

Kemudian pada bulan September 2021 perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,2 juta.

Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.

"Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo. Korban diteror jika tidak membayar maka anda akan disebarkan ke kontak What's app bahwa penipu," terangnya.

Tidak hanya itu, korban juga diteror oleh debt collector menyebarkan gambar porno yang berwajah korban. Hal ini menyebabkan korban merasa malu.

"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami lakukan tindak profiling, dan ternyata perusahaan itu berada di Jogja," imbuhnya.

Johanson mengatakan ada tiga orang yang diamankan yakni  debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan tersebut.

Dari ketiga orang tersebut baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.

"Debt collector itu melakukan pemerasan, dan pengancaman. Setiap Debt collector ini terdapat target  setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan persentase dari total yang ditagih," ujar dia.

Total keseluruhan karyawan, kata dia,  terdapat  200 orang. Namun karena pandemi, karyawan tersebut dirumahkan.

"Kami hanya menemukan tiga orang diantaranya adalah debt collector. HRD dan Direktur sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika memenuhi unsur akan ditetapkan tersangka. Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya," imbuh dia.

Menurutnya, ruko yang digrebek merupakan kantor penagihan. Kantor tersebut baru beroperasi selama enam bulan di masa pandemi corona.

"Kantor ini merupakan kantor penagihan yang terkait dengan aplikasi pinjol. Aplikasi ini dibuat kemudian ada kantor untuk penagihan. Satu kantor membawahi banyak aplikasi pinjol," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved