Berita Semarang
Perempuan Debt Collector Pinjol Ilegal Ditangkap, Teror Nasabah & Kontak Teleponnya
Debt Collector perempuan berinisial A ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jateng saat penggerebekan di kantor penagihan pinjol ilegal PT AKS
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
Johanson menjelaskan penggrebekan tersebut polisi mendapati 300 unit komputer. Namun polisi mendapati yang masih aktif sebanyak 150 unit komputer.
"Yang disita untuk dijadikan barang bukti sebanyak 10 unit komputer," tuturnya.
Ia mengatakan ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya akan berkoodinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim jika kasus tersebut berkaitan di wilayah lain.
"Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 4 jo pasal 24 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 750 juta," jelasnya.
Sementara itu Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi. Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng.
" Tersangka kami tangkap di Jogja berikut perangkat komputernya," ujar dia.
Ia menuturkan Polisi akan mengembangkan kasus tersebut karena meresahkan masyarakat. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman.
"Masyarakat bisa kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa," tuturnya.