Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tips Pakar Agar Tak Terjebak Jeratan Pinjol Ilegal, Jangan Tergoda Tawaran Tanpa Agunan

Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Keberadaan pinjol ini dianggapi merasahkan masyarakat.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
Istimewa
Pengamat kejahatan cyber, Dr. Solichul Huda 

Lantaran, pihak perusahaan harus melakukan validasi terlebih dahulu.

Tentu ini berbeda dengan layanan pinjol ilegal yang hanya hitungan jam, bahkan menit, uang pinjaman bisa langsung cair.

Namun keuntungan meminjam di pinjol legal, selain data diri aman, juga tingkat bunga yang tidak berat dibandingkan pinjol yang ilegal.

Pinjol ilegal biasanya menerapkan skema bunga perpekan hingga 10 persen.

"Ya serendah-rendahanya bunga tetap saja tinggi karena pinjol legal pun tanpa agunan. Mereka pun memberikan pinjaman tidak banyak, maksimal biasanya Rp 5 juta. Kalau pinjol ilegal merek bisa meminjamkan uang hingga Rp 20 juta," katanya.

Selain itu, jika ada kemacetan dalam angsuran mengembalikan pinjaman, rumah peminjam akan didatangi petugas untuk membicarakan solusi.

Tentu ini lebih baik ketimbang melakukan sanksi sosial dan melakukan teror seperti yang dilakukan pinjol ilegal.

Pinjol legal biasanya hanya menerima peminjam dari daerah sendiri sehingga pengawasan jika terjadi  kredit macet bisa dilakukan.

"Lebih baik pinjam ke perusahaan pinjol legal, tidak bakal diteror, bunga tidak terlalu tinggi,"  ucap Solichul.

Ia pun memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal.

1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. Perusahaan pinjol  ilegal tidak membutuhkan aplikasi untuk beroperasi. Mereka bisa menggunakan layanan pesan WA atau SMS.

2. Jangan tergoda penawaran pinjam melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Pinjol legal biasanya menerapkan skema validasi untuk mengecek identitas diri pemohon pinjaman, sehingga akan menghabiskan beberapa hari hingg pencairan.

3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjaman online ilegal jangan direspon. Atau segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut. Jika direspon, perusahaan pinjol ilegal mempunyai program yang bisa mengakses seluruh isi ponsel hanya dengan 'pintu' WA.

4. Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal biasanya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu juga menerapkan konsep yang wajar, termasuk besaran bunga.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved