Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Diperiksa Selama 9 Jam dan Dicecar 35 Pertanyaan, Rachel Vennya Kembali Minta Maaf

Selebgram Rachel Vennya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: sujarwo
Warta Kota/ Ikhwana Mutuah Mico
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam sekira pukul 23.00. 

Bahkan, terhadap satu oknum TNI berinisial IG sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke kesatuannya. Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya terancam satu yang pidana penjara.

"Ancamannya satu tahun penjara. Karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis. (*)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved