Mahasiswa Dibanting Polisi
FA Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Tanggapi Hasil Sidang Disiplin Brigadir NP
FA Mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - FA Mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021) menanggapi hasil sidang disiplin.
Diberitakan sebelumnya sidang disiplin terhadap Brigadir NP, Kamis (21/10/2021).
Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA dinyatakan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang Dipersilakan untuk Laporkan Kasus secara Pidana
Baca juga: Kenapa Fariz Tak Balas Pelukan Brigadir NP yang Minta Maaf karena Dibanting Saat Demo di Tangerang
Dalam sidang kode etik tersebut, Bidang Propam Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP.
Hukuman tersebut merupakan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Banten, Kamis.
Dalam persidangan itu juga menghadirkan korban FA, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP.
Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, FA pun mengapresiasinya.
Bahkan, ia menilai hukuman itu sudah sesuai.
FA pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.
"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," kata FA kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis.
Saat ditanya apakah dirinya akan mempidanakan Brigadir NP, FA mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya.
Saat ini, sambungnya, ia masih fokus pada pemulihan diri pasca-insiden tersebut.
"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total."
"Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca-insiden kemarin," ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Mahasiswa Yang Dibanting Anggota Polisi, Fariz : Pegal-pegal, Saya masih Hidup dan Sehat
Baca juga: Mahasiswa yang Dibanting Polisi Minta Kasus Dilanjutkan meski Brigadir NP Sudah Minta Maaf
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, hukuman itu diberikan karena Brigadir NP dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar aturan disiplin anggota Polri.
Atas perbuatannya, Brigadir NP dikenakan pasal berlapis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Putusan ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan, dan berkeadilan," kata Shinto kepada wartawan, Kamis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigadir NP Disanksi Penurunan Jabatan dan Penjara 21 Hari, Ini Kata Mahasiswa yang Dibanting Saat Demo"