Liputan Khusus
LIPUTAN KHUSUS : Karyawan yang Dizalimi Perusahaan Silahkan Mengadu ke 089652933444
Karyawan atau buruh yang mendapatkan perlakuan zalim dari perusahaannya terkait jaminan kesehatan, bisa mengadu ke pihak terkait.
Penulis: faisal affan | Editor: Catur waskito Edy
Tapi buruh yang di PHK, jika ingin beralih status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan akan keberatan. Apalagi jika dia memiliki empat anak yang semuanya masuk kelas 2 dengan iuran Rp 100 ribu per kepala. Maka mau tak mau dia wajib membayar iuran BPJS Rp 500 ribu per bulan.
Tak hanya buruh, saya menemukan banyak kasus peserta mandiri BPJS Kesehatan selama pandemi ini turun kelas. Yang semula kelas 2 turun jadi kelas 3. Itu karena efek kehilangan penghasilan selama pandemi. Kecuali peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), itu mereka tidak kena imbasnya.
Saya menganjurkan pentingnya memiliki jaminan kesehatan dari BPJS. Terutama untuk masyarakat yang memiliki penyakit kronis. Itu akan sangat berguna sekali. Karena jika tidak akan sangat berat. Bayangkan saja, cuci darah dan operasi jantung sekarang sudah ditanggung oleh BPJS.
Prosentase penyakit terbesar yang ditanggung oleh BPJS banyak diselesaikan di tingkat Puskesmas maupun Klinik Pratama. Sehingga ketika fasilitas kesehatan pertama tidak bisa mengatasi, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
Sehingga kasus penyakit yang ditangani oleh rumah sakit tidak banyak. Hanya untuk penyakit-penyakit kronis saja. Sedangkan untuk penyakit yang masih bisa ditangani dengan obat, akan diselesaikan di tingkat Puskesmas maupun Klinik Pratama. (afn)
Baca juga: Bapak dan 2 Anaknya Ditangkap Setelah Lakukan Penganiayaan di Padang, Korban Terluka hingga Pingsan
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Senin 25 Oktober 2021 Ada di Tiga Lokasi
Baca juga: Kemenparekraf Fasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata Dalam Pembuatan Badan Hukum Secara Gratis
Baca juga: Gembong Narkoba Nomor Wahid di Kolombia Tertangkap, Presiden Sebut sebagai Kemenangan