Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal

Upaya gempur rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan terus dilakukan oleh Pemkab Pekalongan.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
Dok. Bea Cukai Tegal
Bea cukai Tegal saat melakukan pemusnahan rokok ilegal. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Upaya menggempur rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terus dilakukan oleh Pemkab Pekalongan bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal.

Sosialisasi, edukasi, penelusuran informasi perihal barang kena cukai, dan operasi pasar dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Bea cukai Tegal saat melakukan pemusnahan rokok ilegal.
Bea cukai Tegal saat melakukan pemusnahan rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai Tegal)

Bambang Kristiawan Humas Bea Cukai Tegal mengatakan, bahwa hasil penindakan pemberantasan rokok ilegal selama dua tahun ini masih sama.

Hasil pemantauan, kegiatan patroli, dan operasi sejauh ini memang peredaran di pasar wilayah Kabupaten Pekalongan tidak ditemukan rokok ilegal.

"Hasil penindakan di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2020 dan 2021 adalah sama, pertama pemantauan sejauh ini peredaran di pasar tidak ditemukan rokok ilegal. Selain pemberantasan rokok ilegal Bea Cukai juga mendorong pemda untuk ikut bergerak melakukan pemberantasan rokok ilegal dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau," kata Bambang Kristiawan Humas Bea Cukai Tegal saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (28/10/2021).

Bambang menjelaskan, Bea Cukai Tegal sudah mempunyai strategi yang akan diterapkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain itu juga, Bea Cukai Tegal mencoba memetakan peredaran rokok ilegal dari situs sosial media, dari level pembeli terbawah.

"Strategi yang diterapkan Bea Cukai adalah mengikuti pola perkembangan modus-modus pelanggaran terbaru, dengan melakukan pengamatan trend modus tangkapan dari kantor lain, dan mencoba metode-metode baru. Contoh yang baru diterapkan Bea Cukai Tegal pada operasi gempur lalu dalam waktu 1 bulan lebih yang menghasilkan tangkapan 1,5 juta batang dari peredaran.

"Hal itu juga kita runut ke atas hingga dapat penyedia rokoknya yang akhirnya masuk ke penyidikan," jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, pantauan bea cukai hingga saat ini, hasil kegiatan operasi di peredaran yang masih banyak ditemui pelanggaran adalah Kabupaten Brebes.

"Berdasarkan data hingga saat ini di wilayah Brebes terdapat penindakan berjumlah 20 dengan jumlah batang 1,3 juta batang. Berdasarkan hasil pemetaan, rata-rata konsumen rokok ilegal tersebut adalah kalangan petani dan nelayan," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, untuk mengantisipasi hal itu bea cukai sudah menyelenggarakan sosialiasi sebagai usaha preventif dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Sosialisasi tetap kita laksanakan secara masif. Tentu tetap bekerja sama dengan pemerintah daerah memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Sasaran sosialisasi kita perluas dari masyarakat sampai kalangan mahasiswa dan pelajar," tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Anjar Ardiansyah menyatakan, sejak tahun 2014, Pemkab Pekalongan tiap tahunnya memperoleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kebijakan penggunaan DBHCHT mengacu pada PMK Nomor 206. Di antaranya untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan cukai ilegal.

"Sesuai PMK 206 kegiatan pemberantasan tahun 2021 ini ada di Bagian Perekonomian. Tahun lalu di Satpol PP, bagian Perekonomian sebagai koordinator. Pelaksanaannya tetap di Satpol PP," kata Kasubag Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Anjar Ardiansyah.

Menurutnya, dalam pencarian informasi cukai ilegal Satpol PP sering menelusuri ke desa-desa. Sasarannya di antaranya toko-toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok.

"Sampai sekarang pencarian informasi kita tidak menemukan rokok ilegal. Mungkin peredarannya kadang 'door to door'. Pada saat petugas turun ke warung-warung dan toko-toko kelontong, di sana rokok yang dijual rata-rata rokok legal. Dalam beberapa tahun ini belum menemukan rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan," ujarnya.

Hanya saja, kata dia, informasi dari Bea Cukai di Kabupaten Pekalongan ada rokok ilegal. Karena Bea Cukai juga melakukan pencarian informasi tentang rokok ilegal di daerah.

"Ada tim dari Bea Cukai yang jalan, dari Kabupaten Pekalongan juga jalan. Dari Bea Cukai jaringannya lebih luas karena sudah biasa menangani hal ini," imbuhnya.

Anjar mengungkapkan, untuk memperkuat penggalian informasi barang kena cukai terutama rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan, pihaknya berencana pada tahun 2021 ini akan mengadakan pelatihan tentang pencarian informasi rokok ilegal.

Pelatihnya dari Bea Cukai, peserta pelatihan direncanakan dari Satpol PP dan melibatkan kasi trantib kecamatan.

"Ini masih rencana di tahun ini, karena kegiatannya kan baru di perubahan. Karena dari beberapa kali, beberapa tahun ini, Satpol PP jarang menemukan, dan dari Bea Cukai ada informasi makanya kita akan kolaborasi bagaimana untuk pencarian informasi itu bisa mendapatkan hasil," ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, rokok ilegal biasanya tidak bercukai. Jika pun ada cukai, tintanya seperti luntur. Karena cukainya palsu.

"Rokok tanpa cukai itu biasanya polosan. Atau cukainya palsu hasil print-print-nan yang kualitasnya tidak bagus," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved