Berita Pati
Pemdes Guwo Pati Akan Gunakan Hasil Lelang Banda Desa untuk Ganti Pal PJU yang Dicabut Mantan Kades
Pemerintah Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Pati akan menggunakan hasil lelang bondo deso untuk mengganti tiang lampu penerangan jalan umum.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemerintah Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, akan menggunakan hasil lelang bondo deso untuk mengganti tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dicabut oleh mantan kepala desa.
Hal ini berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan Pemdes Guwo bersama warga di balai desa setempat, Rabu (27/10/2021) malam lalu.
Musyawarah desa (musydes) ini memang sengaja digelar untuk membahas permasalahan pencabutan tiang PJU oleh Mantan Kades Guwo, yakni S.
Baca juga: Gerakan Literasi Sains di Sekolah Sebagai Kecakapan Hidup
Baca juga: Ditjen Pajak Pastikan Tak Ada Jebakan Batman soal Tax Amnesty
Baca juga: Ada Kecurangan Tes CPNS di Banyak Tempat, Gubernur Ganjar Pranowo: Kalau di Jateng, Tidak Ada Ampun!
Kegiatan ini juga dihadiri Kapolsek Tlogowungu Iptu Ruma'in.
Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno menyampaikan, musydes ini diinisiasi oleh Kepala Desa Guwo Sutaji untuk meredam susana, sehubungan dengan pemutusan jaringan PJU di desa.
"Kepala Desa Guwo menyikapi, pal-pal yang dicabut akan dipasang kembali. Akan dilakukan pelelangan bondo deso untuk membeli pal listrik yang baru," ujar dia via WhatsApp.
Iptu Sukarno mengatakan, pemutusan jaringan listrik juga dilanjutkan dengan pencabutan tiang. Hingga Selasa kemarin, terdapat 30 pal yang telah dicabut.
"Pihak desa telah mengantisipasi kemungkinan timbulnya dampak permasalahan yang lebih luas dengan bersedia mengganti seluruh tiang listrik maupun instalasi dengan dana lelang bondo deso," ujar dia.
Sebagaimana diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, warga Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, resah karena ratusan tiang (pal) penerangan jalan umum (PJU) di desa mereka diputus aliran listriknya.
Bahkan, dari total 125 tiang PJU yang dahulu dipasang oleh mantan Kades tersebut, 30 di antaranya sudah dicabut.
Pencabutan dilakukan oleh orang suruhan S, mantan kepala desa setempat yang menjabat selama dua periode.
Mintono, warga RT 2 RW 2 Desa Guwo, mengatakan bahwa di RW tempat dia tinggal sendiri terdapat kurang-lebih 12 pal PJU yang dipasang oleh si mantan kepala desa.
Pemasangan dilakukan saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Kades untuk periode keduanya, 2014 lalu.
Dia tidak tahu persis berapa total pal PJU yang dipasang oleh S di seluruh desa. Sebab sebagian dipasang saat dia masih menjabat di periode pertama.
“Waktu itu pal diberikan, di RW kami mungkin sekitar 12. Waktu itu belum ada jaringan listriknya. Masyarakat senang karena dikasih pal, akhirnya Pak S terpilih sebagai Kades. Kemudian masyarakat secara bergotong-royong menghidupkan jaringan listriknya,” kata dia, Rabu (27/10/2021).