Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pemkab Pati Cairkan Rp6,6 Miliar BLT DBHCHT untuk 5.301 Penerima

Pemerintah Kabupaten Pati menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Humas Pemkab Pati 
SALURKAN BLT DBHCHT - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada perwakilan penerima di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pemerintah Kabupaten Pati menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada ribuan penerima manfaat.

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra kepada perwakilan penerima di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Senin (21/7/2025).

Pemerintah Kabupaten Pati menyalurkan bantuan DBHCHT dalam bentuk BLT dengan jumlah anggaran Rp6.644.558.100 yang akan diterimakan kepada 5.301 orang penerima manfaat selama 4 bulan dengan nominal penerimaan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan. 

Baca juga: Beras Bantuan Pangan Didistribusikan untuk 119 Ribu Keluarga di Pati

Baca juga: Ketum PPDI Merah Putih Bantah Klaim Bupati Pati yang Nyatakan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 dalam 14 Tahun

Mekanisme penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap (tiap penyaluran sebesar Rp600 ribu per orang) secara nontunai melalui Virtual Account Bank Jateng langsung ke rekening masing-masing penerima.

Adapun bantuan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan jumlah anggaran Rp262.080.000 akan disalurkan kepada 2.874 orang. 

Bantuan ini akan diberikan selama 6 bulan meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp16.800 per orang per bulan.

"Bantuan DBHCHT bersifat earmarked dengan kelompok sasaran penerima bantuan spesifik, yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani dan buruh tani cengkeh, pekerja rentan, dan masyarakat tidak mampu yang berdomisili di sekitar industri hasil tembakau dan sentra produksi tembakau," papar dia.

Chandra berpesan kepada para penerima manfaat untuk memperhatikan batas pengambilan atau waktu pencairan BLT paling lambat 30 hari dari diterimanya surat pengantar pencairan.

Apabila sampai waktu yang ditentukan belum dicairkan, maka dianggap tidak bersedia menerima bantuan. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved