Berita Kudus
Pengadilan Negeri Kudus Tangani Lebih Dari 10 Kasus Rokok Ilegal Dalam Setahun
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus turut terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal. Puluhan kasus tindak pidana cukai telah diputus di pengadilan
Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus turut terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal.
Puluhan kasus tindak pidana cukai telah diputus di pengadilan dan beberapa di antaranya masih berlangsung.
Ketua PN Kabupaten Kudus, Singgih Wahono menyampaikan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir sudah menangani lebih dari 10 kasus tindak pidana cukai.
"Penjatuhan hukuman kepada terdakwa juga mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan," ujar dia, Sabtu (30/10/2021).
Rata-rata hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sekitar 10 bulan sampai di atas satu tahun.
Terdakwa juga mendapatkan sanksi denda minimal Rp 10 juta sekaligus pengembalian kerugian negara.
"Apabila denda tidak dibayar maka akan disita negara dan dikonversikan ke penjatuhan kurungan penjara," ujar dia.
Kendati demikian, kata dia, kebanyakan terdakwa yang disidangkan bukan orang yang melakukannya.
Namun lebih banyak orang yang membantu atau turut terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Misalnya sopir truk yang mengangkut muatan rokok tersebut.
"Lebih banyak terdakwa itu merupakan orang yang membantu. Contohnya sopir yang mengangkut rokok ilegal," ujar dia.
Menurutnya, biarpun terdakwa bukanlah aktor utama dalam peredaran rokok ilegal. Namun pembuktiannya dalam persidangan tidak sulit.
"Pembuktiannya tidak sulit, dakwaan sudah sesuai. Kemudian aturan limitasi ancamannya juga jelas," kata dia.
Kebanyakan dari terdakwa, kata dia,juga tidak berbelit. Menurutnya, para terdakwa juga menyesal terhadap perbuatannya.
Kebanyakan terdakwa bersedia mengangkut rokok ilegal karena sudah menjadi mata pencahariannya.
"Mereka sopir mau mengangkut (rokok ilegal-red) karena mencari mata pencaharian," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-pn-kabupaten-kudus-singgih-wahono-kiri.jpg)