PPKM Level 2
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2 di Jateng ada 16 Kota dan Kabupaten
salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (2/1/2021), ada sejumlah daerah di enam provinsi yang akan menjalankan aturan PPKM Level 2 selama dua pekan me
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Berikut ini daftar kota yang sudah turun ke level PPKM Level 2 di Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 2 - 15 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (2/1/2021), ada sejumlah daerah di enam provinsi yang akan menjalankan aturan PPKM Level 2 selama dua pekan mendatang.
Rinciannya yakni:
1. Banten
Kota Tangerang Selatan.
2. Jawa Barat
Kota Sukabumi,
Kota Cirebon,
Kota Bekasi,
Kota Bandung,
Kota Depok,
Kota Cimahi,
Kabupaten Karawang,
Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Sumedang
dan Kabupaten Subang.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Rembang,
Kabupaten Purworejo,
Kota Surakarta,
Kota Salatiga,
Kota Pekalongan,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kendal,
Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Banyumas,
Kabupaten Semarang
dan Kabupaten Boyolali.
4. DIY
Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul,
Kota Yogyakarta,
Kabupaten Kulonprogo,
dan Kabupaten Gunungkidul.
5. Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Ngawi,
Kabupaten Magetan,
Kabupaten Madiun,
Kota Malang,
Kota Kediri,
Kota Batu,
Kabupaten Kediri,
Kabupaten Jombang,
Kabupaten Banyuwangi,
Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik.
6. Bali
Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng
dan Kota Denpasar.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2
Baca juga: Satgas Covid-19 Batang Masih Terus Gencarkan Operasi Yustisi Sambil Bagikan Masker
Baca juga: Negara Ini Laporkan Kasus Pertama Covid-19 Setelah Hampir 2 Tahun Pandemi
Baca juga: INGAT Korban Dugaan Pelecehan Seksual KPI? Kini Dinonaktifkan dan Dapat Surat Penertiban
Baca juga: VIRAL ! Foto Aipda Eko Sugiwan Anggota Polisi Jadi Korban Pembacokan Puluhan Orang