Berita Klaten
Ibu Muda di Klaten Dibunuh dengan Cara Diracun, Pelaku Ternyata Masih Saudara
Eko menerangkan, saat diamankankan terduga pelaku Sarmidi yang menghabisi nyawa Hany Dwi Susanti (30) tersebut tidak melawan.
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Terduga pelaku pembunuhan ibumuda di Klaten telah diringkus aparat kepolisian di Wonogiri.
Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya di Wonogiri.
"Saat ditangkap, terduga itu sembunyi di rumah temannya," kata KBO Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto, Selasa (2/11/2021).
Eko menerangkan, saat diamankankan terduga pelaku Sarmidi yang menghabisi nyawa Hany Dwi Susanti (30) tersebut tidak melawan.
Ia menuturkan terduga pelaku mengalami ketakutan saat diamankan petugas.
“Terduga pelaku kami tangkap saat bersantai di rumah temannya di Wonogiri, saat ini, kami juga menunggu hasil uji laboratorium forensiknya,” jelasnya.
Dia menerangkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Klaten.
Jika terduga pelaku terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, terduga bisa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sampai saat ini, kami telah mengolah TKP, memintai keterangan tiga saksi dan mengautopsi jenazah korban dan menangkapnya," ujar Eko.
Suami korban, Sigit Nugroho (35 ) mengatakan, pelaku bernama Sarbini yang merupakan saudara iparnya sendiri.
Dia meminta pihak kepolisian untuk pelaku pembunuhan dihukum seadil-adilnya.
"Kami sangat kehilangan istri saya, kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," harap dia.
Menurut Sigit apa yang dilakukan pelaku sudah merupakan pembunuhan berencana.
Dia menilai pelaku telah merencanakan membunuh keluarganya
"Kalau bisa, pelaku diganjar hukuman mati," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah3_20150609_163212.jpg)