Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecewanya Yakob saat Bungkusan yang Ia Bawa Dibuka Teller Bank, Isinya Tak Sesuai Janji Dukun

Kedua tersangka melakukan praktik bisa menggandakan uang menggunakan ritual, melalui perantara dukun

Editor: muslimah
Dok Polres Wonogiri
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat mengungkap kasus tindak penipuan dan atau penggelapan uang di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021).  

"Dari kedua tersangka, uang tersebut kemudian dibelikan handphone, serta masih ada sisa uang masing-masing Rp 23.000.000, yang kemudian kita amankan sebagai barang bukti," terangnya. 

Keduanya berhasil dibekuk, dimana Warno alias Heri diamankan pada di daerah Bibis, Kota Solo pada Rabu (27/10/2021). 

Sedangkan, Kemis alias Wali yang bertindak sebagai dukun, dibekuk sehari setalah penangkapan Warno alias Heri, di daerah Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. 

"Keduanya kita sangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman lebih dari 5 tahun," pungkasnya. 

Korban Warga Batam 

Nasib apes dialami warga Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Riau. 

Yakob Haprekunary (46) jauh-jauh datang ke Kabupaten Wonogiri malah jadi korban penipuan dan atau penggelapan uang.

Sebelumnya, Yakob mendapatkan informasi dari seseorang yang diketahui bernama Agus, yang memiliki kenalan dukun yang bisa menggandakan uang.

Tertarik dengan ajakan tersebut, pada Senin (25/10/2021) lalu, Yakob datang ke Wonogiri dan janjian bertemu di Hotel Diafan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan di hotel itulah sebuah ritual yang diyakini bisa menggandakan uang dilakukan. 

"Korban bertemu dua orang, dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka, yang nanti dijanjikan uangnya bisa dilipatgandakan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/10/2021).

Kemudian, ritual dilakukan dengan menggunakan semacam ubo rampe. 

Setelah ritual selesai, Yakob diberikan bungkusan plastik, dan dukun tersebut mengatakan uang sudah digandakan sebanyak 5 kali lipat. 

"Setelah diberikan bungkusan itu, Yakob dilarang membuka, bungkusan plastik hanya boleh dibuka oleh petugas teller bank," katanya.

Datanglah Yakob ke salah satu bank di Wonogiri, yang kemudian menyerahkan bungkusan plastik tersebut ke petugas bank. 

"Setelah dibuka ternyata isinya hanya potongan kertas berwarna pink mirip uang pecahan Rp 100 ribu, selain itu juga ada uang asli Rp 400.000," jelasnya. 

Kemudian, Yakob mencari dukun tersebut, namun sudah menghilang. (*) 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Warga Karanganyar Ditangkap Polisi, Mengaku Dukun Pengganda Uang: Korban Rugi Ratusan Juta

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved