Berita Banyumas
Sepanjang 2021 hingga Oktober, PT KAI Daop 5 Purwokerto Catat 19 Kecelakaan di Perlintasan Kereta
PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, sepanjang tahun 2021 hingga Oktober telah terjadi 19 kecelakaan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, sepanjang tahun 2021 hingga Oktober telah terjadi 19 kecelakaan baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di jalur KA.
Kasus ini cenderung menurun dibanding dengan tahun sebelumnya yang mencapai 29 kecelakaan.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menggelar sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang, di JPL nomor 382 Kaliwangi yang terletak antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen, Rabu (3/11/2021).
Hal itu menilik masih seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang.
Kegiatan kali ini menggandeng Polres Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja dan Komunitas Railfans Spoorlimo.
Kegiatan diisi dengan melakukan pembentangan spanduk, poster berisi himbauan, serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Untuk itu kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, kepada Tribunbanyumas.com.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena kalau terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.
Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA.