Apa Itu Prostitusi Online? Sanksi Hukum Bagi Mucikari, Pelaku dan Pelanggan
Apa itu prostitusi online? Berikut sanksi bagi mucikari, pelaku hingga pelanggan prostitusi online menuruh hukum.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, harga dan lainnya.
Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
Para pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sanksi terhadap para pelaku yang terlibat dalam layanan prostitusi online, selain diatur dalam undang-undang juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Seperti pada perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 61 ayat (2) junto Pasal 42 ayat (2) huruf a dan c, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menjadi penjaja seks komersial,
dan bagi setiap orang yang memakai jasa penjaja seks komersial dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling singkat dua puluh hari
dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta rupiah. (tribunjateng/non)