Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Diduga Jebak dan Peras Terapis Pijat Rp 50 Juta, Begini Tanggapan Polda Sumut

Oknum polisi Subdit Renakta Dit Reskrimum dituding menjebak dan memeras terapis pijat di Pematang Siantar.

kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Oknum polisi Subdit Renakta Dit Reskrimum dituding menjebak dan memeras terapis pijat di Pematangsiantar.

Polda Sumatera Utara menanggapi tudingan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui memang benar ada petugas Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang sempat mendatangi lokasi panti pijat di Jalan MH Sitorus.

Baca juga: Polantas yang Minta Sekarung Bawang saat Tilang Sopir Truk di Tangerang Kini Ditahan

Sebelumnya, terapis yang diamankan mengaku dimintai uang Rp 50 juta.

"Betul ada, pengungkapan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan tempat prostitusi.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa karyawan untuk mendalami," kata Hadi, Kamis (4/11/2021) malam.

Ketika disinggung kembali soal uang Rp 50 juta, Hadi mengaku akan mendalaminya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turut angkat bicara soal anak buahnya yang diduga memeras tempat pijat dan menjebak terapis.

Panca mengatakan, dia akan mengecek lebih lanjut informasi tersebut.

Sebab, Panca baru mendengar kabar ini.

"Trims infonya, tolong konfirmasi ke Kabid Humas ya, dan saya akan cek," tegas Jendral bintang dua ini, Kamis (4/11/2021).

 
Ia pun mengucapkan terima kasih setelah dikirim video yang diduga anggotanya yang terekam kamera CCTV di sebuah ruangan.

Panca menyebutkan agar awak media mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi belum memberi komentar.

Sebelumnya, sejumlah pria mengaku dari Polda Sumut dituding melakukan penjebakan, dan memeras tempat pijat yang ada di Kota Siantar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved