Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Diduga Jebak dan Peras Terapis Pijat Rp 50 Juta, Begini Tanggapan Polda Sumut

Oknum polisi Subdit Renakta Dit Reskrimum dituding menjebak dan memeras terapis pijat di Pematang Siantar.

kompas.com
Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

Para pekerja pijat kemudian disuruh tunduk saat masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Medan.

"Kami dibawa ke Renakta Polda Sumut di Medan. Kami ditanya kerjanya apa, kami bilang massage.

Kami tunggu ditebus sama tauke baru kami katanya boleh pulang," cerita Suli.

Suli yang khawatir menceritakan hal ini kepada wartawan mengaku, ia dan teman temannya merasa dijebak.

Mereka yang harusnya melayani pijat, tapi digiring untuk melakukan hubungan terlarang dan berakhir dengan permintaan sejumlah uang.

"Suruh damai pertama Rp 100 juta. Kemudian Rp 75 juta ya saya bilang kami cari makan untuk anak-anak kami.

Kemudian jadi Rp 50 juta lima orang. Kami satu orang jadi masing-masing Rp 10 juta," cerita Suli.

Suli mengatakan mereka dijebak dengan melakukan dugaan tindak pidana prostitusi online.

Ia sendiri heran padahal hari itu tak melakukan apa-apa di tempat pijat.

"Satu dari mereka bilang, bahwa punya rumah yang ada patung Liberty di depan mi sop Lestari. Gara gara ini saya jual lembu di kampung," kata Suli.

Suli menjelaskan bahwa mereka memberikan uang tersebut ke para polisi.

Selain mereka, lokasi pijat di tempat sebelah juga dimintai uang damai yang kabarnya juga puluhan juta rupiah.

"Pas kami kasih uangnya, langsung mereka bagi-bagi di depan kami," tutupnya.

Terkait kasus ini, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Sumut Tanggapi Terkait Dugaan Oknum Peras Terapis Pijat Rp 50 Juta

Baca juga: KPK Usut Dugaan Bisnis Tes PCR Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved