Berita Kebumen
Pelaku Curanmor Ditangkap Korbannya Berkat Kemacetan Arus Lalulintas di Kebumen
Aksi kejar-kejaran antara korban dengan pencuri sepeda motor terjadi di Kabumen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Aksi kejar-kejaran antara korban dengan pencuri sepeda motor terjadi di Kabumen.
SN (48) warga Desa Sidogung, Kecamatan Sruweng, Kebumen nyaris kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125, yang tengah diparkir di tepi jalan, jalan raya Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen.
Ia lupa mencabut kunci yang masih menempel pada sepeda motor, Sabtu (23/11/2021) sekitar Pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Liga 3 Jawa Tengah 2021, PSISa Salatiga Kalahkan Ebod Jaya Kebumen 1-0
Baca juga: Polres Kebumen Kembalikan Motor Yadimun: Dicuri Pas Saya Pengajian
PY (31) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas mengambil kesempatan itu.
Melihat situasi aman, ia langsung membawa kabur motor korban menjauh dari lokasi kejadian.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo SN langsung menyadari sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
Tanpa pikir panjang, ia meminjam sepeda motor warga setempat untuk mengejar pelaku yang membawa kabur motornya.
"Korban melakukan pengejaran, lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Jumat (5/11/2021).
Nahas tersangka yang mengendarai sepeda motor korban terjebak di jalan macet.
Sehingga ia tak bisa memacu kecepatan kendaraannya.
Korban yang mengejar dari belakang mudah saja mengamankan tersangka dan melaporkannya ke Polsek Sruweng.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," jelas Kompol Edi Wibowo.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban.
Ia berniat akan menjual sepeda motor itu setelah sampai di Purwokerto.
"Niatnya dijual Pak. Tapi ketangkap," kata tersangka.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Menelisik Penyebab AC Milan Tak Terkalahkan di Liga Italia Tapi Tak Pernah Menang di Liga Champions
Baca juga: Sampah Plastik dan Ranting Pohon Penuhi Sungai Piji Kudus, Warga Cemas Air Melimpas ke Pemukiman
Polres Kebumen melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan kembali mengecek keamanan saat memarkirkan kendaraannya.
"Kami kembali mengingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar saat diparkir. Serta selalu waspada," ucapnya