Berita Regional
Pria Indragiri Hulu Bakar Rumah Saudara karena Kesal soal Pembagian Warisan
Sabtu (31/10/2021) lalu, seorang pria membakar rumah saudaranya di Simpang Empat Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Indragiri Hulu (Inhu).
TRIBUNJATENG.COM - Sabtu (31/10/2021) lalu, seorang pria membakar rumah saudaranya di Simpang Empat Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Indragiri Hulu (Inhu).
MAG (21) akhirnya dibekuk kepolisian Polres Inhu, Senin (1/11/2021) saat berada di rumahnya.
Aksi nekat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu buntut pembagian harta warisan.
Baca juga: Kartel Narkoba Kolombia Balas Dendam Setelah Sang Bos Ditangkap, 7 Tentara Tewas dalam 2 Pekan
Pelaku ternyata berniat membakar rumah korban, karena kesal soal pembagian harta warisan dan almarhum ibu dipergunjingkan.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu (6/11/2021) menjelaskan aksi pembakaran rumah itu terjadi Minggu (31/10/2201) sekitar pukul 03.30 WIB.
Ketika itu, korban atau pemilik rumah MJ (46) terjaga dari tidurnya karena kamar sudah dipenuhi asap, kemudian di bagian dapur, terdengar percikan api yang sedang membara.
Mengetahui rumahnya terbakar korban langsung melompat dari tempat tidur dan menuju arah dapur.
Saat di dapur korban mendapati dinding dapur yang terbuat dari papan sudah dilalap si jago merah, dengan cepat.
Korban berusaha menyiram air pada bagian dinding yang terbakar.
Untung saja api dapat dipadamkan, sehingga tidak menghanguskan rumah itu.
Korban yang merasa curiga dengan kejadian ini memeriksa bagian belakang rumah, seperti ada bau minyak tanah, sementara di rumah itu tidak pernah menggunakan minyak tanah.
Merasa janggal dengan kejadian itu, siangnya korban menuju Polsek Seberida untuk melaporkan kebakaran di rumahnya.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Seberida segera turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan, penyelidikan mengarah pada pelaku, yakni MAG.
Tim memburu MAG hingga akhirnya Senin 1 November 2021 sore, tim berhasil mengamankan MAG di halaman rumahnya.
MAG mengaku telah membakar rumah korban dan rencana ini sebenarnya sudah lama dia susun.
Pelaku merasa kesal pada penghuni rumah karena selalu membicarakan hal yang tidak baik pada almarhumah ibu pelaku.
Selain itu, juga dipicu oleh sengketa warisan antara orang tua pelaku dengan korban.
Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mancis dan botol tempat menyimpan bensin yang disiram pelaku pada dinding rumah.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Seberida untuk pengusutan lebih lanjut," kata Misran. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesal Gara-gara Pembagian Harta Warisan, MAG Bakar Rumah Saudaranya di Indragiri Hulu
Baca juga: 2 Pocong Mini Ditemukan dalam Penggalian Situs Watugenuk Boyolali, Diduga Perantara Santet Pemisah