Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

2 Orang LSM yang Peras Kepala Desa di Sragen Terancam Penjara 9 Tahun

Dua anggota LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) berinisial AB dan SM terancam sembilan tahun bui atas dugaan pemerasan Kades Kecik, Sukidi.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Sragen (Formas) berinisial AB dan SM terancam sembilan tahun bui atas dugaan pemerasan Kades Kecik, Sukidi.

Ketua dan Wakil Ketua Formas ini telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan Polres Sragen, Selasa (9/11/2021) siang kemarin.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen.

Baca juga: 2 Aktivis LSM di Sragen Kena OTT Pungli Kades, Rp 20 Juta Jadi Bukti

Baca juga: Ketua LSM GNPK, Terdakwa Kasus Pemerasan Kades di Banyumas Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Hari Pertama Proyek Malioboro Kota Tegal Dihalangi LSM, PKL dan Mahasiswa

Baca juga: Ironi, Pimpinan LSM Gerakan Anti Korupsi Lakukan Pemerasan, Polisi Pun Langsung Membekuknya

OTT tersebut dipimpin Ketua Tim Saber Pungli, Kompol Kelik Budhi pada Senin (8/11/2021).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan keduanya terjerat Pasal 368 subsider Pasal 369 junto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun," kata AKP Lanang.

Terpisah, Ketua Saber Pungli Kabupaten Sragen, Kompol Kelik Budhi mengatakan motif yang pelaku ialah menakut-nakuti korban dengan kasus yang menjerat Kades Sukidi.

Mereka mengambil keuntungan dari kasus dugaan penyimpangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kecik yang sekarang ditangani inspektorat.

Kades Sukidi mendapatkan ancaman dari seseorang dengan membawa LSM bahwa akan dilaporkan ke kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan terkait perbuatan yang bersangkutan.

"Sehingga korban ketakutan terhadap ancaman tersebut dan diminta 'uang aman' Rp 100 juta. Namun Kades itu baru bisa DP Rp 20 juta," katanya.

Budhi mengaku tidak ada kesepakatan hitam di atas putih antara tersangka dengan Kades Kecik, Sukidi.

Tersangka hanya menulis di secarik kertas besaran nominal yang harus dibayar Kades Kecik.

Budhi yang sekaligus Wakapolres Sragen itu mengatakan sebelum OTT, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait pemerasan tersebut.

Seusai mendapat laporan, pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti di salah satu rumah makan di Sragen.

Kasus Saber Pungli ini dikatakan Budhi menjadi prestasi Tim Saber Pungli Sragen.

"Ya, hasil OTT ini menjadi hadiah akhir tahun bagi Tim Saber Pungli Sragen," katanya. (uti)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved