Berita Banyumas
Ironi, Pimpinan LSM Gerakan Anti Korupsi Lakukan Pemerasan, Polisi Pun Langsung Membekuknya
Polresta Banyumas akhirnya menahan Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberatan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah yang lakukan pemerasan terhadap sejumlah Kades.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, Satreskrim Polresta Banyumas akhirnya menahan Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberatan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Siswo Subroto alias Subroto, Selasa (18/5/2021).
Subroto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Kades di Kemranjen, Banyumas yang nominalnya hingga ratusan juta rupiah.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunjateng.com.
Subroto dijerat Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto yang juga selaku kuasa hukum Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Wagiyah mengaku agar kasus tersebut bisa terus diproses hingga ke persidangan nanti.
Ia berharap supaya mekanisme prosedur hukum dilalui sampai keadilan nanti terlihat terang benderang di fakta persidangan.
Baca juga: PWI Putuskan Pelaksanaan Porwanas Mundur di Tahun 2022
Baca juga: Perjuangan TNI Kepung Sarang KKB Papua Pagi Hari, Terungkap Pula Sosok Lekagak yang Resahkan Warga
Baca juga: Penumpang di Terminal Bulupitu Purwokerto Melonjak Pasca Aturan Larangan Mudik Berakhir
Baca juga: Ingin Pulang ke Pekanbaru, Pratmin Tertangkap Bawa Surat Rapid Test Antigen Palsu di Bandara A Yani
"Kami tetap mendukung Polresta Banyumas, karena Polresta Banyumas selalu bertindak secara profesional," katanya.
Kasus tersebut mencuat, setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen.
Kades Sibrama merasa diperas oleh Subroto, hingga akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polresta Banyumas.
Kasus terungkap karena ada empat Kades lainnya yang diduga ikut diperas.
Kelima Kades mengalami kerugian sampai Rp 375 juta. (*)