Berita Nasional
Daftar Tunjangan Pegawai Pajak, Ada yang Dapat Hingga Rp 81 Juta Perbulan Tapi Masih Terima Suap
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.
Meski demikian, tidak menjamin orang-orang di dalamnya bersih dari korupsi dan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga: Pegawai Pajak Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap
Baca juga: Sekarga Sebut Mark Up Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia Terjadi 15 Tahun Silam, KPK Diminta Usut
Baca juga: KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Formula E di Jakarta, Penyelenggara: Kami Siap membantu
Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif.
Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.
Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.
Tunjangan besar diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya.
Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.
Gaji pegawai pajak Tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Di dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak mulai dari peringkat jabatan 4 Pelaksana hingga peringkat jabatan 27 Pejabat Struktural (Eselon I).
Struktur organisasi Kementerian Keuangan sendiri diatur dalam Perpres Nomor 28 tahun 2015.