Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk-mabukan

Menikahi pria warga negara asing tidak memberi jaminan kepuasan dan kebahagiaan wanita.

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi 

Ibu dua anak ini juga mengaku heran dituntut satu tahun penjara hanya karena tindakannya itu.

“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap V usai sidang.

Munculnya kasus KDRT ini berawal dari laporan V terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.

Hingga kemudian pria asal Taiwan, inisial CYC itu menjalani persidangan di PN Karawang. Keduanya pun saling lapor.

Baca juga: Daftar Tunjangan Pegawai Pajak, Ada yang Dapat Hingga Rp 81 Juta Perbulan Tapi Masih Terima Suap

Baca juga: Daftar Harga Xpander Facelift yang Baru Saja Meluncur di GIIAS 2021

Baca juga: Daftar Pemain Bintang yang Bisa Pergi Gratis di Januari, Ada dari Chelsea, Man United, dan AC Milan

Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Marahi Suami Sering Mabuk, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved