Berita Regional
Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk-mabukan
Menikahi pria warga negara asing tidak memberi jaminan kepuasan dan kebahagiaan wanita.
Ibu dua anak ini juga mengaku heran dituntut satu tahun penjara hanya karena tindakannya itu.
“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ungkap V usai sidang.
Munculnya kasus KDRT ini berawal dari laporan V terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.
Hingga kemudian pria asal Taiwan, inisial CYC itu menjalani persidangan di PN Karawang. Keduanya pun saling lapor.
Baca juga: Daftar Tunjangan Pegawai Pajak, Ada yang Dapat Hingga Rp 81 Juta Perbulan Tapi Masih Terima Suap
Baca juga: Daftar Harga Xpander Facelift yang Baru Saja Meluncur di GIIAS 2021
Baca juga: Daftar Pemain Bintang yang Bisa Pergi Gratis di Januari, Ada dari Chelsea, Man United, dan AC Milan
Adapun, V dilaporkan CYC pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
CYC melaporkan tersebut usai V melaporkannya lebih dulu karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.
Sedangkan V ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Marahi Suami Sering Mabuk, Seorang Istri Dituntut 1 Tahun Penjara