Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Tips Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK Tegal: Cek Suku Bunga 

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, membagikan tips membedakan pinjaman online (Pinjol) yang legal dan ilegal

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pemaparan edukasi tentang pinjaman online dalam Media Gathering OJK Tegal di Hotel Sun-Q-Ta Kabupaten Tegal, Kamis (11/11/2021). 

KBO Satreskrim Polres Tegal, Iptu Wahyudi mengatakan, ada delapan ciri-ciri dari pinjol ilegal. 

Yaitu:

  • Pertama, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. 
  • Penawaran menggunakan SMS atau Whatsapp. 
  • Bunga dan denda tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari. 
  • Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman. 
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan. 
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror. 
  • Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. 
  • Terakhir, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. 

"Jika ada yang terjebak pinjol ilegal, langsung laporkan ke kami (red, polisi). Kalau ada aduan pasti akan kami layani," ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved