Berita Tegal
Tips Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK Tegal: Cek Suku Bunga
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, membagikan tips membedakan pinjaman online (Pinjol) yang legal dan ilegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Pemaparan edukasi tentang pinjaman online dalam Media Gathering OJK Tegal di Hotel Sun-Q-Ta Kabupaten Tegal, Kamis (11/11/2021).
KBO Satreskrim Polres Tegal, Iptu Wahyudi mengatakan, ada delapan ciri-ciri dari pinjol ilegal.
Yaitu:
- Pertama, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK.
- Penawaran menggunakan SMS atau Whatsapp.
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari.
- Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.
- Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror.
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Terakhir, tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
"Jika ada yang terjebak pinjol ilegal, langsung laporkan ke kami (red, polisi). Kalau ada aduan pasti akan kami layani," ujarnya. (fba)