Berita Semarang
Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Mengaku Lega Dinyatakan Bebas Oleh Hakim PN Semarang
Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, akhirnya bisa bernapas lega setelah dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni oleh majelis hakim
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Namun tuduhan itu selalu mentah sehingga penanganan kasusnya dihentikan di tingkat penyidikan.
Baru kali ini perkaranya sampai masuk persidangan. Itu pun tidak terbukti.
"Dari putusan ini sekaligus menegaskan bahwa aset milik KSP Intidana yang dikuasai oleh oknum/pihak tertentu selama enam tahun harus dikembalikan. Itu juga disebutkan dalam amar putusan," ujarnya.
Ia menambahkan, vonis hakim membuktikan kepengurusan KSP ini telah teruji keabsahannya. Rapat Anggota Koperasi merupakan kekuasaan tertinggi suatu koperasi sesuai UU Perkoperasian dan UKM RI Nomor 25 Tahun 1992 serta AD/ART KSP tersebut.
Satria juga mengungkapkan, KSP Intidana kepengurusan baru telah berhasil melunasi kewajiban skema pembayaran I-III sesuai putusan Homologasi senilai Rp 133 miliar, dan sekarang sedang berjalan skema IV dan V. (Nal)