Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ketua KSP Intidana Budiman Gandi Mengaku Lega Dinyatakan Bebas Oleh Hakim PN Semarang

Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, akhirnya bisa bernapas lega setelah dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni oleh majelis hakim

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Zaenal arifin
Ketua KSP Intidana Budiman Gandi S mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim atas kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Semarang, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, akhirnya bisa bernapas lega setelah dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Budiman didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu data otentik dan memalsukan dokumen sehingga terpilih sebagai Ketua KSP Intidana. Ia didakwa melanggar Pasal 266 KUHP, Subsidair Pasal 263 KUHP.

"Adanya putusan ini tentu membuat semuanya menjadi jelas dan saya juga lega. Karena saya sudah lima kali dilaporkan, meski laporan sebelum-sebelumnya telah di-SP3 (dihentikan)," katanya, di kantor KSP Intidana, Jalan Setiabudi, Semarang, Jumat (12/11/2021).

Dengan putusan tersebut, Budiman Gandi bisa fokus menjalankan homologasi KSP Intidana dengan para anggota, sebagaimana hasil putusan homologasi pada 2015 lalu.

Budiman berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak ada pelaporan-pelaporan lagi. Dia mengajak semua anggota untuk mendukung penyelesaian tanggungan KSP Intidana.

"Kami berharap tidak ada upaya hukum apapun lagi yang dilakukan anggota KSP Intidana. Karena justru akan membuang waktu dan tenaga sehingga mengganggu operasional KSP Intidana," ucapnya.

Ia meminta, ke depannya prinsip "PRESISI" yang digaungkan Kapolri yaitu penegakan hukum yang berkeadilan, hendaknya menjadi panglima di negera ini. Ia menginginkan, proses penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Putusan bebas Budiman Gandi Suparman dibacakan majelis hakim yang diketuai CH Retno Damayanti di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (11/11/2021) kemarin.

Dalam putusannya, hakim memutuskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti.

Dalam pertimbangannya, hakim Retno menyatakan, tidak ada rekayasa dalam pemilihan Ketua KSP Intidana.

Pemilihan tersebut telah melalui proses yang sah, yakni dipilih oleh anggota koperasi dalam forum rapat anggota.

Kuasa hukum Budiman Gandi, Satria Winisuddha mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Sebab, ini menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana.

Selain itu, putusan tersebut menunjukkan bahwa hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Intidana 1 November 2015 dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana pada 27 Februari 2016 telah teruji keabsahannya.

"Artinya Pak Budiman sah terpilih menjadi ketua umum. Tidak ada rekayasa ataupun pemalsuan dokumen," ungkapnya.

Sebagai informasi, Budiman Gandi Suparman terhitung sudah berulangkali dipidanakan oleh anggota KSP Intidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved