OPINI
OPINI Mahendra : Membentuk Korporasi Petani
Problem krusial petani saat ini adalah kepemilikan dan lahan garapan yang kecil sehingga tingkat keekonomisan yang belum optimal.
Oleh Mahendra, SP, MSc.
Kepala Seksi Bina Usaha, Bidang P2BU,Dinas Pertanian dan Perkebunan Prov. Jateng
Problem krusial petani saat ini adalah kepemilikan dan lahan garapan yang kecil sehingga tingkat keekonomisan yang belum optimal. Dengan skala usaha tani relatif sempit atau kurang dari 0,5 ha,hampir tidak mungkin petani dapat mengorganisasikan dirinya sendiri secara efektif dan efisien sehingga petani cenderung bekerja sendiri-sendiri dan bertarung melawan mekanisme pasar.
Dengan skala ekonomi yang kecil menyebabkan bargaining petani bila dihadapkan dengan pasar menjadi kurang berdaya. Akan berbeda jika skala ekonomi pertanian diperbesar. Caranya dengan menghimpun petani dalam sebuah wadah bisnis yang dikelola secara profesional bernama korporasi petani.
Permasalahan yang dihadapi petani pada umumnya adalah lemah dalam hal permodalan. Akibatnya, tingkat penggunaan saprodi rendah, inefisien skala usaha karena umumnya berlahan sempit, dan karena terdesak masalah keuangan posisi tawar-menawar ketika panen lemah.
Selain itu, produk yang dihasilkan petani relatif berkualitas rendah, karena umumnya budaya petani di pedesaan dalam melakukan praktik pertanian masih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan keluarga (subsisten), dan belum berorientasi pasar.
Selain masalah internal petani tersebut, ketersediaan faktor pendukung seperti infrastruktur, lembaga ekonomi pedesaan, intensitas penyuluhan, dan kebijakan pemerintah sangat diperlukan, guna mendorong usahatani dan meningkatkan akses petani terhadap pasar
Korporasi petani adalah wadah yang memayungi aktivitas petani. Lembaga ini berbadan hukum. Kelembagaan yang dulunya sebagai poktan ataupun gapoktan naik kelas jadi korporasi, namun begitu lembaga petani tetap ada tapi dipayungi sebagai korporasi.
Konsep korporasi petani semestinya bisa melayani input secara efisien seperti benih, pupuk, melayani permodalan sehingga bisa akses KUR, melayani pemasaran menjadi 1 unit dan hilirisasi produk. Korporasi petani merupakan kelembagaan baru yang diintroduksi di dalam kawasan.
Lembaga ini menyangkut banyak elemen kelembagaan dan organisasi yang telah ada, seperti kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan sejenisnya.
Dinamika inflasi nasional masih banyak dipengaruhi oleh gejolak harga pangan apalagi dimasa pandemic seperti sekarang ini.
Oleh karena itu, langkah reformasi kebijakan pangan diperlukan untuk meningkatkan produksi dan mengoptimalkan pengelolaan pangan yang terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan. Langkah reformasi harus menyasar pada aspek peningkatan produksi dan pasokan khususnya terkait dengan luas lahan, serta insentif bagi petani melalui kelembagaan petani.
Saat ini petani di seluruh Indonesia telah bergabung pada 662.472 kelompok, terdiri atas 585.895 kelompok tani (Poktan) dalam 63.420 gabungan kelompok tani (Gapoktan). Namun, ada sekitar 57% petani harus berhadapan dengan tengkulak dan ijon. Sedangkan akses pembiayaan lewat bank hanya sekitar 15%.
Paradigma-paradigma baru dan inovasi baru tentang pangan harus diciptakan dengan melihat kondisi petani yang sebagian besar hanya memiliki lahan-lahan kecil berkisar 0,25-0,3 hektare. Salah satu kebijakan yang mendorong upaya reformasi pangan adalah penerapan konsepagriculture corporate farming (ACF) alias korporasi petani.
Korporasi petani merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanian terutama untuk usaha tani khususnya padi dimana petani rata-rata hanya memiliki lahan sempit yang bila dihitung dari perspektif ekonomi, hal tersebut tentunya tidak visible untuk diusahakan secara individual.
Bila kelembagaan petani diperkuat, benih dapat dihasilkan sendiri, pengolahan tanah secara mandiri, lalu biaya pengolahan bisa turun 40%. Biaya tanam turun 40% karena kita gunakan mekanisasi. Kemudian mekanisasi dikelola dengan manager andal.
Korporasi petani sebagai model kelembagaan kerja sama ekonomi sekelompok petani dengan orientasi agribisnis melalui konsolidasi lahan menjadi satu hamparan, tetapi dengan tetap menjamin kepemilikan lahan masing-masing petani.
Dengan korporasi petani, pengelolaan sumber daya bisa lebih optimal karena dilakukan secara lebih terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan sehingga terbentuk usaha yang lebih efisien, efektif dan memiliki standar mutu tinggi mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan.
Korporasi petani untuk memperkuat kelembagaan kelompok petani sekaligus meningkatkan keuntungan petani karena merupakan kesatuan petani yang memiliki produk unggulan sejenis yang nantinya dikumpulkan dalam jumlah besar.
Tujuannya adalah membuat kelompok besar petani agar petani berpikir dengan manajemen modern, memanfaatkan aplikasi android modern, cara pengolahan industri yang modern dan sekaligus memasarkannya ke industriretail atau konsumen dengan cara-cara'online store'.
Korporasi harus mampu menghitung berapa efisiensi biaya dan hasil yang diperoleh, harus mampu membuat jaringan bermitra dengan industri pupuk, produsen benih, alat dan mesin, serta harus melayani kredit KUR.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berbasis Korporasi Petani dilaksanakan melalui tahapan identifikasi potensi dan permasalahan wilayah untuk pembangunan Kawasan Pertanian sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), konsolidasi penyusunan rencana kerja dalam Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta penataan Rantai Pasok komoditas berdasarkan arah pengembangan usaha.
Implementasinya adalah selama masa tanam, petani berkoordinasi dengan koperasi. Hasil panen kemudian diolah dengan menggunakan teknologi yang modern. Nantinya, hasil penjualan akan dibagi dengan para petani dan didistribusikan secara langsung kepada toko retail maupun menggunakan media sosial untuk dipasarkan.
Keuntungannya, petani mendapatkan kepastian penjualan produk pasca panen. Produk unggulan yang sudah dipanen dikumpulkan yang menghimpun banyak petani dan dikirim ke daerah lain yang membutuhkan atau dapat dibeli langsung oleh Perum Bulog atau disimpan di Sistem Resi Gudang (SRG).
Akses Modal dan Akses Pasar
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Petani semakin tertarik dan minat dengan pembiayaan melalui KUR. Terbukti, realisasi serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian pada tahun 2020 mencapai Rp.42,8 triliun. Jangka waktu tertinggi terjadi pada sektor tanaman pangan yang mencapai Rp.12,8 triliun atau 30,08% dengan 575.158 debitur.
Selain tanaman pangan, serapan KUR tersalurkan untuk perkebunan Rp.13,2 triliun, hortikultura Rp5,3 triliun, peternakan Rp8,2 triliun, jasa pertanian Rp622 miliar, dan kombinasi pertanian Rp2,3 triliun.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2016, menyatakan bahwa hanya 15% petani yang mengakses kredit di bank. Terdapat banyak permasalahan kredit melalui perbankan yang dirasakan petani, seperti prosedur yang birokratis, tinggi risiko, dan besarnya suku bunga.
Sedangkan jika petani memilih untuk melakukan kredit ke lembaga non bank atau informal tentu akan lebih merugikan karena tingkat suku bunga yang sangat tinggi. Berbagai kondisi tersebut tentu sangat memberatkan petani dan bisa menjadi permasalahan baru untuk mendapatkan modal.
Upaya peningkatan kesejahteraan petani harus dibarengi dengan perubahan perspektif dari fokus peningkatan produksi menjadi fokus peningkatan nilai tambah produk untuk mampu memenuhi keinginan pasar. Mengkorporasikan petani harus dimaknai sebagai upaya untuk memampukan petani menemukan nilai tambah produk yang dihasilkan sesuai selera dan keinginan konsumen.
Sifat budidaya yang lebih tergantung dengan alam, kegagalan panen yang dialami petani tentu menjadi permasalahan yang sangat serius. Petani yang tergolong miskin seringkali tidak memiliki tabungan untuk menutupi kerugian usahataninya.
Akan muncul masalah bagaimana petani mendapatkan modal untuk memulai kembali usahataninya, mulai dari pembelian bibit, pupuk, pestisida, dan sarana produksi pertanian lainnya. Petani akan dituntut untuk mendapat modal dari pihak lain.
Kelembagaan petani menjadi sangat penting sehingga perlu diperkuat untuk dapat dengan mudah mendapatkan akses ekonomi yang lebih luas dalam hal keterjaminan pemasaran dan permodalan dari bank-bank komersial.
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam model adalah petani sebagai pemegang saham sekaligus pekerja yang digaji, perusahaan swasta dan BUMN dapat didorong menyediakan modal usaha, dan pemerintah sebagai penyedia infrastruktur pendukung berupa bibit, pupuk, serta traktor untuk meningkatkan produktivitas. Infrastruktur jalan dan jembatan juga ikut ditingkatkan sehingga proses distribusi bisa berjalan lancar. (*)
Baca juga: Mundur dari Dunia Hiburan dan Jadi Menantu Siti Nurhaliza, Artis Ini Bagi-bagi 3 M saat Ulangtahun
Baca juga: Hotline Semarang: Pasar Johar Jangan Dijadikan Bancaan Oknum
Baca juga: Barang Berharga Tak Dilirik, Pencuri Pilih Gasak Ribuan Buku Nikah di Kantor Kemenag, Ini Tujuannya
Baca juga: Dipinang Golkar, Apa Jawaban Ganjar Pranowo? Sekjen PDIP Sebut Golkar Putus Asa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/festivl-pertnian.jpg)