Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karir Polisi Bripka PS Tamat Gara-gara Uang Laknat

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak lagi-lagi minta maaf ulah oknum polisi paksa warga minta uang damai.

istimewa
oknum polisi bripka PS diamuk warga karena memeras. 

TRIBUNJATENG.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak lagi-lagi minta maaf ulah oknum polisi paksa warga minta uang damai.

Oknum polisi itu adalah Bripka PS.

Kejadian itu di Kota Medan.

Irjen Panca meyakinkan masyarakat bahwa si Bripka PS bakal mendapat sanksi.

Sanksi yang dikatakannya adalah berupa sanksi displin, kode etik dan pidana.

"Saya mohon maaf," kata Irjen Panca Putra, belum lama ini.

Dia mengingatkan agar warga tak takut melapor jika menemui kasus oknum serupa.

Pihaknya akan memberantas ulah oknum polisi yang sewenenang wenang.

"Sampaikan kepada saya, akan kami tindak tegas," kata dia.

Menurut Irjen Panca, masyakarakat kini telah cerdas dan melek hukum

Dia pula mengimbau para anggota jangan berbuat macam-macam yang mencoreng citra Polri.

Irjen Panca mengabarkan kini Bripka PS sudah masuk sel tahanan khusus.

Bripka PS bakal menjalani pidana.

Kasus Bripka PS ini mencuat pada tanggal 11 November 2021.

Bripka PS kala itu memaksa warga minta uang damai yang diduga melanggar lalu lintas.

Warga lain pun curiga lalu menduga Bripka PS adalah polisi gadungan.

Warga sekejap mengamuk.

Mereka pun menempeleng polisi itu.

Aksi tersebut viral di media sosial.

9 Tahun Penjara

Pihak Polrestabes Medan sudah menyelesaikan gelar perkara terhadap dugaan pidana yang dilakukan seorang polisi berinsial Bripka P.

Polisi yang diamuk massa ini dinilai telah memenuhi unsur pidana lantaran diduga memeras warga dengan modus tilang.

Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan bahwa Bripka P dijerat Pasal 363 KUHP.

Jeratan pasal ini membuat anggota polisi tersebut terancam 9 tahun penjara.

"Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita. Kepada personel tersebut kita kenakan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," kata Irsan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Melansir Kompas.com, polisi berinsial Bripka PS, sebut Waka Polrestabes juga diduga memeras warga.

Saat ini, penyidik sedang memeriksa 2 orang saksi yang melihat kejadian pemerasan tersebut.

Irsan mengatakan, dari hasil pendalaman, Bripka PS yang bertugas di Polsek Deli Tua itu memang sudah pernah melakukan pemerasan.

"Sedang kita dalami. Dari kejadian kemarin ditemukan uang Rp100.000 dan STNK kendaraan korban. Katanya baru kali ini. Tapi kita tak peduli itu," tegas Irsan.

Lebih lanjut ia menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik seperti ini.

Tidak hanya itu apabila ada personel Polrestabes Medan yang berbuat tidak baik, warga bisa segera melaporkan dan personel tersebut akan diproses secara hukum.

"Kita tegas dan kita akan proses, kita akan pidanakan. Kita tidak bermain-main. Kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya," tegasnya lagi.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved