Berita Karanganyar
Geng Motor Knalpot Brong Kocar-kacir Dipentungi Warga di Tawangmangu
Insiden antara geng motor knalpot brong dan warga kawasan wisata Tawangmangu Kabupaten Karanganyar pecah.
“Ada 61 sepeda motor yang ditahan, 31 berknalpot brong, 28 tidak membawa STNK dan 2 pengendara tidak membawa SIM,” jelasnya.
Motor yang diamankan tersebut dikenai sanksi tilang.
Mereka juga harus mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar.
"Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Karanganyar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," ungkap Kanit Turjawali Polres Karanganyar, Ipda Marindra.
"Silakan berwisata menikmati akhir pekan, namun dengan catatan, tetap sopan dan santun. Hormati masyarakat lain. Serta tetap disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca juga: Beredar Video Warga di Tawangmangu Ngamuk Gara-gara Pengendara Knalpot Brong
Putar Balik
Ratusan kendaraan berknalpot brong diminta putar balik oleh Polisi dari kawasan Objek Wisata Tawangmangu, Karanganyar, Minggu (14/11/2021).
Rombongan motor yang menggunakan knalpot dengan suara keras tersebut dikeluhkan warga.
Suara knalpot mereka mengganggu masyarakat.
Melihat adanya aksi rombongan yang membuat masyarakat tidak nyaman tersebut, Polres Karanganyar bergerak.
Anggota Satlantas Karanganyar melakukan penertiban.
Mereka meminta ratusan kendaraan yang memakai kendaraan berknalpot brong tersebut putar balik.
Selain meminta untuk putar balik, ada sejumlah motor dengan knalpot brong yang disita kepolisian.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko membenarkan kejadian tersebut.
Mereka mememang meminta pengendara yang meresahkan masyarakat untuk putar balik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/geng-motor-knalpot-brong-dipentungi-warga-tawangmangu.jpg)