Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2, Jadwal serta Syarat dan Ketentuannya
Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2, berikut jadwal serta syarat dan ketentuannya.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi II 30 Desember 2021
Syarat peserta seleksi PPPK Guru tahap II
Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap II yakni:
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain
Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:
Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama
Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Kriteria pemilihan formasi dan seleksi kompetensi II
Diberitakan Kompas.com, Minggu 14 November 2021, pemilihan formasi tahap II PPPK Guru ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I.
Mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tangkapan-layar-laman-httpssscasnbkngoidhttpssscasnbkngoid.jpg)