Cara Memilih Formasi PPPK Tahap 2, Jadwal serta Syarat dan Ketentuannya
Cara memilih formasi PPPK Guru tahap 2, berikut jadwal serta syarat dan ketentuannya.
Penulis: non | Editor: abduh imanulhaq
Adapun seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Cara memilih formasi
Cara memilih formasinya dilakukan dengan tahap berikut:
Login SSCASN di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Pilih jenis seleksi PPPK Guru
NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
Bagi yang datanya sudah ada di Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi lualifikasi pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada sistem INFOGTK
Lengkapi data yang harus diisi
Unggah dokumen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tangkapan-layar-laman-httpssscasnbkngoidhttpssscasnbkngoid.jpg)