Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Guru Jangan Hukum Siswa Berlebihan Agar Tak Ada Dugaan Kekerasan

Kasus pemberian hukum secara fisik kepada peserta didik masih kerap terjadi dalam proses pembelajaran.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus pemberian hukum secara fisik kepada peserta didik masih kerap terjadi dalam proses pembelajaran.

Kasus terakhir yang terjadi baru-baru ini seorang guru di Pekalongan diduga melakukan kekerasan kepada siswanya.

Dalam video yang viral, guru tersebut tampak mendorong korban atau menoyor dengan tangannya.

Pada kasus tersebut, setelah pemeriksaan dilakukan, pihak kepolisian tidak melihat ada pemukulan yang dilakukan oknum guru tersebut.

Tindakan tersebut tidak terlepas dari lingkungan sosial dimana ada interaksi dari satu pihak kepada pihak lain.

Namun demikian, tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi di dunia pendidikan, tidak dibenarkan.

Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi mengatakan, semua pihak sepakat untuk menghapuskan kekerasan dalam dunia pendidikan.

"Saya ingin sampaikan kepada semua guru, kita harus betul-betul menjaga untuk tidak melakukan bentuk hukuman atau sanksi fisik apalagi yang berlebihan.

Yang berlebihan misalnya korban menderita cedera dan sebagainya," kata Muhdi, Selasa (16/11/2021).

Jika tidak ada efek atau dampak yang diderita, ia meminta agar orangtua tidak melaporkan masalah tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Orangtua juga bisa memahami proses mendidik anak pastinya ada punishment (hukuman), kalau hukuman tidak berlebihan, saya mohon jangan dilanjutkan ke proses hukum.

Silakan bisa mengadu ke organisasi profesi, misalnya PGRI, agar nanti tahapannya cukup di sidang etik," jelasnya.

Jika hukuman yang diberikan guru dalam proses pembelajaran, permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak bertemu dan duduk bersama.

Organisasi profesi semisal PGRI atau kepolisian bisa bertindak sebagai pihak yang memediasi kedua belah pihak.

Organisasi profesi juga akan meminta klarifikasi apakah tindakan guru tersebut melanggar etik atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved