Berita Jateng
Guru Jangan Hukum Siswa Berlebihan Agar Tak Ada Dugaan Kekerasan
Kasus pemberian hukum secara fisik kepada peserta didik masih kerap terjadi dalam proses pembelajaran.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi
Namun demikian, jika ada seorang guru dalam mendidik anak berlebihan atau dengan hukuman fisik, apalagi sampai berdampak buruk kepada peserta didik, kondisi itu bisa dilaporkan kepada yang berwajib karena tindakan penganiayaan atau kekerasan.
"Harus dilihat apakah tindakan oleh guru tersebut masih dalam konteks dibenarkan pedagogik atau tidak. Kalau masih dibenarkan, cukup ke pelanggaran etik, nanti ada hukuman etik agar yang bersangkutan jera dan tidak melakukannya lagi di waktu mendatang.
Nanti hasil sidang kode etik bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat," ucap Muhdi.
Ia menegaskan, agar guru memahami ada aturan hukum yang mengikat semua warga negara jika melakukan perbuatan yang menjurus ke kekerasan atau penganiayaan.(mam)
Berita Terkait