Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Menolak Permintaan Hubungan Intim dari Suami, Istri Babak Belur Dipukuli

Seorang istri yang menolak permintaan hubungan intim dari suami babak belur kena pukul pria yang menikahinya.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Seorang istri yang menolak permintaan hubungan intim dari suami babak belur kena pukul pria yang menikahinya.

Korban berinisial PMH (33), asal Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.

Sementara pelaku PMb (40), adalah suaminya sendiri yang sudah terlanjur berahi.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi, Satgas: Kasus Covid-19 dan BOR Rumah Sakit Naik

Baca juga: Rayuan Maut Playboy Kampung, Dalam 1 Tahun Hamili 3 Gadis Desa: Kini Sudah Lahiran Semua

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Rabu November 2021, Waspadai Hujan Lebat Sore Hari

Baca juga: Not Angka Pianika David Guetta ft Sia Titanium You Shoot Me Down But I Get Up

Tak terima dianiaya, PMH lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang untuk diproses hukum.

Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, membenarkan kejadian itu saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).

"Motif penganiayaannya, karena korban PMH menolak saat suaminya PMb meminta berhubungan badan," kata Randy, Selasa.

Randy menuturkan, kasus ini bermula ketika pada Senin (15/11/2021) malam PMb mengajak korban berhubungan intim.

Lantaran sedang haid, korban pun menolak hingga membuat PMb marah dan mengusir istrinya. 

PMb yang masih kesal lalu mengantar istrinya ke rumah Ketua RT setempat.

"PMb meminta bantuan Ketua RT agar mengantar korban pulang ke rumah orangtuanya," kata Randy.

Namun karena larut malam dan Ketua RT sudah tidur, PMb yang masih kesal sontak menganiaya istrinya.

PMb memukul korban menggunakan kedua tangannya yang terkepal ke bagian kepala serta wajah korban secara berulang kali.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kanan dan bengkak, serta sakit di seluruh kepala," kata Randy.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap bisa diproses hukum.

Baca juga: Sinopsis The Incredible Hulk Big Movies GTV Pukul 20.30 WIB Monster Hijau Misterius

Baca juga: Besok, Polresta Solo Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Diklatsar Menwa UNS Gilang Endi Saputra 

Baca juga: Dibungkus Tas Plastik Hitam, Jumlah Uang Pengemis di Semarang yang Ditemukan Meninggal Bikin Kaget

"Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, sesuai laporan polisi nomor : LP /B/252/XI/2021/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 15 November 2021,"ujar Randy.

Polisi juga membuat permintaan visum et repertum kepada korban.

Adapun, korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengagendakan pemanggilan terhadap PMb.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianiaya karena Tolak Berhubungan Intim, Seorang Istri Adukan Suaminya ke Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved